Surabaya, MEMANGGIL.CO - Pengungkapan 52 poket sabu di kawasan Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Surabaya, memasuki tahap pengembangan. Polres Pelabuhan Tanjung Perak kini menelusuri asal-usul narkotika yang disita, termasuk mendalami dua brankas dan dua buku rekapan yang ditemukan saat penggerebekan.
Barang-barang tersebut menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan transaksi narkotika dan jaringan pemasok. Polisi belum menyampaikan identitas pihak yang diduga memasok sabu ke kawasan yang selama ini dikenal rawan peredaran narkoba tersebut.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan menegaskan, penyelidikan masih berlanjut untuk menelusuri lebih jauh temuan dalam operasi di Jalan Kunti pada Kamis (15/10/2026).
“Kami akan coba dalami dan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (16/10/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 52 poket kecil sabu siap edar. Selain itu, terdapat 11 unit handphone, tiga timbangan digital, satu mesin pres, dua brankas, dan dua buku rekapan yang turut diamankan sebagai barang bukti.
Polisi juga menemukan 54 alat isap sabu atau bong, 26 pipet kaca, 29 sekop plastik, 56 klip plastik bekas pakai, 39 korek api gas, serta satu karung klip plastik kosong.
Beragamnya barang yang ditemukan menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik. Meski dua brankas dan buku rekapan berpotensi memberikan petunjuk, kaitannya dengan transaksi maupun jaringan pemasok masih harus dibuktikan melalui penyelidikan.
Dua Orang Dipulangkan, 17 Lainnya Ditangani BNN
Dari 19 orang yang sempat diamankan dalam operasi tersebut, dua orang telah dipulangkan setelah hasil tes urine dinyatakan negatif dan tidak ditemukan barang bukti yang mengaitkan mereka dengan perkara tersebut, berdasarkan keterangan kepolisian.
Sementara itu, 17 orang lainnya, terdiri atas 16 laki-laki dan satu perempuan, menjalani penanganan lebih lanjut oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya.
Kepala BNN Kota Surabaya Kombes Pol Heru Prasetyo mengatakan, hasil asesmen terpadu menjadi dasar untuk menentukan penanganan terhadap 17 orang tersebut.
“Berdasarkan hasil asesmen medis dan asesmen hukum, kami kategorikan sebagai penyalahguna narkoba dan/atau pecandu narkotika,” katanya.
Berdasarkan hasil asesmen tersebut, mereka direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap. Rekomendasi rehabilitasi ini menjadi bagian dari penanganan terhadap penyalahguna dan pecandu sesuai hasil pemeriksaan.
Dua Pos Pengawasan Disiapkan di Jalan Kunti
Selain mengembangkan penyelidikan, polisi bersama Pemerintah Kota Surabaya memperkuat pengawasan di kawasan Jalan Kunti. Dua pos pengawasan didirikan di perempatan sisi barat dan pertigaan sisi timur kawasan tersebut.
Keberadaan pos itu ditujukan untuk mendukung patroli dan pemantauan situasi keamanan di lokasi. Personel gabungan dari kepolisian, Pemkot Surabaya, Satpol PP, serta instansi terkait dilibatkan dalam pengawasan.
Irwan mengatakan, keberadaan pos pengawasan saat ini masih bersifat situasional. Pengembangan lebih lanjut akan mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi di lapangan.
“Pos masih bersifat situasional dan tidak menutup kemungkinan dibuat permanen sesuai kebutuhan di lapangan,” tuturnya.
Pengembangan kasus ini kini mengarah pada dua hal, yakni penelusuran asal-usul sabu dan penguatan pengawasan di kawasan Jalan Kunti. Polisi masih harus mengungkap lebih jauh jalur pasokan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dan keterangan yang diperoleh.
Editor : Redaksi