Polisi Tunggu Hasil Psikologi dan Labfor Usut Kematian Bocah Disabilitas di Rungkut

Reporter : Saputra
SAW, ayah korban menunjukkan lokasi meninggalnya Z di teras rumah.(Saputra/ Memanggil.co)

Surabaya, MEMANGGIL.CO - Polrestabes Surabaya masih mendalami kasus kematian bocah disabilitas Z (10), warga Jl. Tambak Medokan Ayu, Rungkut. 

Polisi menunggu hasil pemeriksaan psikologi, asesmen pekerja sosial, dan uji laboratorium forensik untuk menentukan langkah hukum terhadap dua anak di bawah umur yang diduga terlibat.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan, peristiwa terjadi Sabtu (12/09/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. 

Korban saat itu berada di teras rumah sebelum dihampiri dua temannya yang merupakan tetangga.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi menginisialkan kedua anak tersebut sebagai Upin dan Ipin.

"Lalu kemudian salah satu anak melakukan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya anak korban," ujar Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Senin (19/10/2026).

Setelah menerima laporan sekitar pukul 10.00 WIB, personel Samapta dan Satreskrim PPA-PPO mendatangi TKP, kemudian menuju RS Eka Candrarini tempat korban dibawa. 

Korban dinyatakan meninggal dan dibawa ke RS Bhayangkara Polda Jatim untuk autopsi. Ibu korban membuat laporan pada hari yang sama.

Penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk ibu korban dan kedua anak yang terlibat. Pemeriksaan anak didampingi orang tua, DP3A Kota Surabaya, dan penasihat hukum. 

Polisi juga berkoordinasi dengan Bapas Kelas I Surabaya di Sidoarjo pada Senin (14/09/2026).

"Kemudian pada Rabu (16/9/2026) dilakukan gelar penetapan anak dalam hal ini Ipin," kata Luthfie.

Pada 21 September 2026, Ipin diperiksa di Bapas. Sampel darah dan lambung korban dikirim untuk pemeriksaan toksikologi ke Bidlabfor Polda Jatim pada 30 September 2026.

Rekonstruksi digelar 2 Oktober 2026 dengan disaksikan Bapas, pekerja sosial, DP3A, dan penasihat hukum.

Namun, pemeriksaan psikologi terhadap Ipin yang dijadwalkan 7 Oktober 2026 belum terlaksana karena anak belum bisa hadir.

"Kami masih menunggu hasil dari Peksos atau kementerian dalam hal ini Lapsos, termasuk juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari Bidlabfor Polda Jawa Timur," jelas Luthfie.

Saat ini, Ipin yang masih berusia 10 tahun berada dalam pengasuhan orang tuanya. Penanganan anak di bawah 12 tahun mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA.

Sesuai Pasal 21 ayat (1) UU SPPA, penyidik bersama pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional dapat mengembalikan anak yang belum berusia 12 tahun kepada orang tua atau wali sambil menunggu rapat pengambilan keputusan bersama.

"Artinya bahwa keberadaan anak itu saat ini dengan orang tuanya itu adalah masih dalam rangka menunggu tahap selanjutnya," imbuhnya. 

Rapat pengambilan keputusan bersama akan dilakukan setelah hasil asesmen sosial dan pemeriksaan psikologi keluar, dengan melibatkan keluarga korban, keluarga anak, serta DP3A.

Sementara peran Upin masih didalami melalui pemeriksaan saksi dan psikologi klinis.

"Ini menjadi bahan evaluasi ke depan tentang bagaimana perlunya pengawasan, baik di keluarga, lingkungan, maupun pemerintah," tegas Luthfie.

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Surabaya, Yoyon Sukaryono, menegaskan proses harus mengikuti ketentuan hukum anak di bawah 12 tahun.

"Kita mengambil langkah undang-undang sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA dan juga petunjuknya dari PP 65 tahun 2015 tentang diversi dan pengambilan keputusan bersama untuk anak di bawah 12 tahun. Jadi untuk proses hukumnya sendiri sampai saat ini itu masih berjalan," papar Yoyon.

Kepala UPTD PPA DP3APPKB Surabaya, Lingga Mahawan Putri, menyebut pihaknya telah memberikan psikoedukasi dan pendampingan psikologis kepada keluarga korban maupun keluarga anak yang terlibat.

"Jikalau nanti memang membutuhkan untuk pembinaan dan pendampingan selanjutnya, kami akan koordinasikan dengan kelurahan, kecamatan, serta dinas sosial," pungkasnya.

Editor : B. Wibowo

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru