Grobogan, MEMANGGIL.CO - Kebakaran melanda rumah milik Sardi (67), warga Dusun Dawung, Desa Sugihan, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Senin (19/10/2026).
Kebakaran yang diduga dipicu korsleting listrik tersebut mengakibatkan bangunan rumah berukuran 8 x 8 meter terbakar dengan kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta.
Peristiwa itu pertama kali diketahui seorang warga yang melintas di sekitar rumah korban. Ia melihat kobaran api muncul dari bangunan tersebut, kemudian berteriak meminta pertolongan.
Teriakan itu mengundang perhatian warga sekitar yang segera berdatangan ke lokasi. Mereka berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya.
Namun, kobaran api tak kunjung berhasil dikendalikan sehingga membutuhkan bantuan petugas pemadam kebakaran.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Toroh. Petugas yang menerima laporan langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan.
Tak lama berselang, dua unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi bersama personel Polsek Toroh. Petugas kemudian berjibaku memadamkan api hingga akhirnya berhasil dikendalikan dan dipadamkan.
Kapolsek Toroh AKP Joko Ismanto mentatakan, bangunan tersebut menggunakan tiang kayu berukuran sekitar 12 sentimeter, dengan konstruksi berbahan kayu jati dan kayu campuran serta dinding dari papan kayu jati dan anyaman bambu.
"Kebakaran diduga berasal dari korsleting atau hubungan arus pendek listrik. Tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp30 juta," ungkapnya.
Kapolsek Toroh mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran yang bersumber dari instalasi listrik, terutama pada rumah dengan konstruksi berbahan kayu yang lebih mudah terbakar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa kondisi kabel, sambungan listrik, dan peralatan elektronik di rumah. Apabila ditemukan kabel terkelupas, sambungan tidak layak, atau tanda-tanda gangguan listrik, segera lakukan perbaikan melalui tenaga yang kompeten untuk mencegah risiko kebakaran,” pungkasnya.
Editor : Abdul Rohman