Sumedang, MEMANGGIL.CO -Gedung Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Hak Asasi Manusia (PPSDM HAM) Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) resmi digunakan di Kabupaten Sumedang, Senin (19/10/2026).
Kehadiran fasilitas ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kompetensi aparatur sekaligus memperkuat budaya penghormatan HAM dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Peresmian dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian HAM RI, Novita Ilmaris, yang mewakili Menteri HAM RI. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan pembukaan Pelatihan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Panel Evaluasi Manajemen Risiko Kementerian HAM.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyambut baik kehadiran PPSDM HAM di wilayahnya. Ia berharap gedung ini tidak hanya menjadi tempat pelatihan, tetapi juga pusat pembentukan sumber daya manusia yang cerdas, berintegritas, serta berkepekaan dan empati dalam menghormati hak setiap warga.
"Ini bukan hanya tempat pelatihan SDM, tetapi rumah untuk membentuk manusia yang memahami, menghormati, dan membela hak asasi manusia," ujar Bupati Dony.
Menurut Bupati, PPSDM HAM menjadi peluang strategis bagi Sumedang untuk berkontribusi dalam pengembangan kompetensi aparatur sekaligus memperkuat penerapan prinsip-prinsip HAM dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Ia mendorong agar Sumedang dapat berkembang menjadi kabupaten percontohan dalam penghormatan dan pemenuhan HAM di Indonesia.
"Harapan kami, PPSDM HAM ini menjadikan Sumedang sebagai contoh kabupaten yang betul-betul menjunjung tinggi HAM. Kalau ini berhasil, Kementerian HAM telah memberikan kontribusi nyata," tambahnya.
Bupati Dony juga menekankan pentingnya layanan publik yang inklusif agar tidak ada warga yang tertinggal. Salah satu langkah yang telah diambil Pemkab Sumedang adalah memperluas akses layanan keagamaan bagi penyandang disabilitas, termasuk penyediaan penerjemah bahasa isyarat pada kegiatan khotbah Jumat di Masjid Agung Sumedang.
Dalam sambutan Menteri HAM RI yang dibacakan Sekjen Novita Ilmaris, disebutkan bahwa peresmian PPSDM HAM bukan sekadar pemanfaatan bangunan, melainkan bentuk pertanggungjawaban pengelolaan aset negara agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Gedung tersebut merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lalu dimanfaatkan untuk mendukung tugas Kementerian HAM melalui mekanisme pengelolaan aset negara.
Novita memberi apresiasi kepada KPK, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, serta Pemerintah Kabupaten Sumedang atas sinergi yang memungkinkan aset tersebut digunakan sesuai peruntukannya.
Ia menegaskan pentingnya tiga komitmen dalam pengelolaan aset negara penggunaan produktif, pemeliharaan yang baik, dan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Dengan demikian, aset yang semula hadir melalui proses penegakan hukum kini bertransformasi menjadi instrumen pembangunan kapasitas bangsa," bunyi sambutan Menteri HAM RI yang dibacakan Sekjen.
Novita juga mengingatkan bahwa pembangunan HAM bukan hanya tanggung jawab satu kementerian, melainkan harus menjadi cara seluruh unsur pemerintahan merencanakan pembangunan, menyusun kebijakan, memberikan layanan, dan mengevaluasi hasilnya.
Keberhasilan pembangunan HAM, menurutnya, diukur dari perubahan yang dirasakan masyarakat, seperti pelayanan yang lebih adil, akses terhadap hak dasar yang semakin terbuka, perlakuan tanpa diskriminasi, serta tersedianya mekanisme penyelesaian ketika hak seseorang terabaikan.
PPSDM HAM diharapkan menjadi ruang pembelajaran bersama yang terbuka bagi aparatur sipil negara, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, pelaku usaha, organisasi masyarakat, komunitas, dan masyarakat umum.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto, mengapresiasi percepatan pemanfaatan aset tersebut sehingga dapat segera difungsikan sebagai fasilitas pengembangan SDM HAM.
Aset itu diserahterimakan pada 6 Januari 2026, dan dalam waktu kurang dari satu tahun sudah dapat dimanfaatkan.
"Ini yang kami harapkan dari KPK, bahwa aset yang kami serahterimakan utamanya adalah untuk kepentingan masyarakat. Jadi, asas kemanfaatannya terasa," kata Mungki.
Ia menambahkan bahwa pemanfaatan aset hasil rampasan negara untuk kepentingan pemerintahan menunjukkan bahwa penanganan tindak pidana korupsi tidak hanya soal penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga dapat menghadirkan manfaat publik melalui penggunaan aset negara secara tepat.
Editor : Abdul Rohman