BK DPRD Rembang Minta Kades Karanganyar Lengkapi KTP, Pengacara Pertanyakan Progres Aduan

Reporter : Redaksi
Kantor DPRD Kabupaten Rembang. (Istimewa)

Rembang, MEMANGGIL.CO - Penanganan laporan dugaan pelanggaran etik yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Rembang berinisial W belum berlanjut ke tahap pemanggilan para pihak. Badan Kehormatan (BK) DPRD Rembang masih meminta pelapor, Sami, Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Kragan, melengkapi dokumen administrasi berupa kartu tanda penduduk (KTP).

Perkembangan tersebut menjadi sorotan karena kuasa hukum Sami menilai proses penanganan laporan yang telah berjalan lebih dari sebulan itu belum menunjukkan kemajuan signifikan. Pihak pelapor bahkan mengaku belum menerima surat panggilan untuk memberikan klarifikasi kepada BK DPRD Rembang.

Wakil Ketua BK DPRD Rembang, Maslichan, mengatakan pihaknya telah berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan BK DPRD Jawa Tengah pada Jumat (16/10/2026). Konsultasi tersebut dilakukan untuk membahas penanganan laporan yang masuk ke lembaga etik DPRD tersebut.

“Sudah, sudah. Kemarin hari Jumat kita konsultasi ke dua lembaga, yakni Biro Hukum Pemprov Jateng dan BK DPRD Jateng,” kata Maslichan.

Setelah konsultasi, BK DPRD Rembang menggelar rapat pada Senin (19/10/2026). Dari pembahasan tersebut, diketahui dokumen laporan masih perlu dilengkapi karena belum disertai KTP pelapor.

“Dirapatkan kemarin, supaya dilengkapi. KTP pelapor belum ada dalam laporan, jadi diminta untuk dilengkapi,” jelasnya.

Maslichan menyebut hasil pembahasan itu telah dilaporkan kepada pimpinan DPRD Rembang. Menurut dia, surat pemberitahuan kepada pelapor mengenai kekurangan dokumen harus diterbitkan melalui pimpinan DPRD.

BK, lanjutnya, baru dapat melangkah ke tahap berikutnya setelah proses administrasi tersebut ditindaklanjuti. Tahapan selanjutnya direncanakan berupa pemanggilan pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan.

“Kita sudah laporkan ke pimpinan agar dibuatkan surat pemberitahuan untuk melengkapi dokumen. Setelah itu, kita masuk ke tahap selanjutnya, yakni pemanggilan para pihak yang bersangkutan,” ujarnya.

Pengacara Sebut Pelapor Belum Dipanggil

Belum adanya pemanggilan terhadap pelapor menjadi salah satu hal yang dipersoalkan kuasa hukum Sami, Dharmawa Budhiarto. Ia mempertanyakan proses verifikasi yang dilakukan BK DPRD Rembang karena kliennya mengaku belum pernah dimintai keterangan secara langsung.

Menurut Dharmawa, penanganan laporan tersebut telah berlangsung lebih dari sebulan, tetapi belum terlihat perkembangan yang dianggap signifikan oleh pihak pelapor.

“Penanganan kasus ini sudah sebulan lebih, tetapi belum ada hasil yang cukup signifikan. BK bahasanya memverifikasi, yang diverifikasi apa? Klien kami saja belum pernah dipanggil,” kata Dharmawa.

Ia juga menyampaikan keberatan karena Sami belum menerima surat panggilan untuk memberikan klarifikasi. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan kepada BK DPRD Rembang.

“Jujur kami prihatin atas kinerja BK, ada apa ini. Sudah hampir sebulan klien kami belum pernah mendapatkan surat panggilan sebagai pengadu, dimintai klarifikasinya,” ujarnya.

Dharmawa menyatakan akan mendatangi BK DPRD Rembang pada Senin (26/10/2026) apabila hingga pekan ini kliennya belum memperoleh panggilan atau permintaan keterangan.

Kedatangan tersebut, kata dia, direncanakan bersama tim kuasa hukum untuk meminta penjelasan langsung kepada Ketua BK mengenai perkembangan penanganan laporan. Pihaknya juga berencana membawa sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan pengaduan tersebut.

Barang bukti yang disebut akan dibawa meliputi rekaman video yang menurut pihak pelapor memperlihatkan dugaan tindakan asusila antara W dan ZI, foto-foto keduanya di dalam kamar tidur, percakapan WhatsApp, serta kaus yang diklaim berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.

Dharmawa menyebut kaus tersebut merupakan milik W yang diberikan kepada ZI. Menurut keterangannya, kaus itu kemudian diketahui oleh SM.

Materi tersebut merupakan barang bukti yang diklaim akan disampaikan pihak pelapor. Isi dan relevansinya terhadap dugaan pelanggaran etik tetap memerlukan pemeriksaan serta penilaian dari pihak yang berwenang.

Proses di Polres Rembang Belum Berubah

Di luar penanganan etik di DPRD, perkembangan perkara di Polres Rembang juga masih menjadi perhatian. KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetyo, mengatakan belum ada perubahan dalam perkembangan pemeriksaan yang disampaikannya.

“Progres masih sama,” ujar Widodo singkat.

Ia menyebut pemanggilan terakhir masih berkaitan dengan empat saksi dari masing-masing pihak. Belum ada keterangan tambahan mengenai perkembangan pemeriksaan tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, kuasa hukum W, Jalal, belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi yang diajukan wartawan.

Penanganan laporan ini masih berlangsung pada jalur yang berbeda, yakni proses etik di BK DPRD Rembang dan penanganan perkara di kepolisian. Dugaan yang dilaporkan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang terbukti sebelum diperiksa dan diputuskan melalui mekanisme yang berwenang.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru