Kediri, MEMANGGIL.CO - Sebanyak 36 kiai sepuh berkumpul dalam pertemuan di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (21/10/2026). Mereka menyampaikan keprihatinan terhadap proses hukum yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
Pertemuan tersebut menjadi momentum bagi keluarga Gus Yaqut untuk menyampaikan penjelasan mengenai perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Para kiai berharap penanganan perkara tersebut mengedepankan keadilan, objektivitas, dan penghormatan terhadap fakta persidangan.
Juru bicara pertemuan, KH Muhibbul Aman Aly, mengatakan keprihatinan para kiai tidak terlepas dari penilaian mereka terhadap perbedaan antara dakwaan dan fakta yang terungkap selama persidangan. Karena itu, mereka meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan proses hukum berjalan secara adil.
"Kasus Gus Yaqut, kami (para kiai) melihat dalam persidangan antara dakwaan dan fakta persidangan sangat jauh berbeda. Dan ini yang kemudian membuat kami prihatin," kata Muhibbul Aman seusai pertemuan.
Ia berharap penegakan hukum tidak berhenti pada proses formal, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan yang bermartabat. Menurut dia, persoalan yang menjadi perhatian para kiai dalam pertemuan tersebut berkaitan dengan pentingnya memastikan proses hukum berjalan sesuai fakta yang terungkap di pengadilan.
Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, KH Abdullah Kafabihi Mahrus, bahkan menyebut Gus Yaqut sebagai pihak yang terzalimi. Ia menegaskan pertemuan para kiai tersebut bertujuan membela kebenaran dan mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan ketidakadilan terjadi.
"Gus Yaqut itu madzlum (terzalimi). Jadi kita di sini memang membela kebenaran, begitu saja. Jangan sampai pemerintah itu membiarkan kezaliman," ujar Abdullah Kafabihi.
Sementara itu, KH Muhyiddin Ishak mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum agar memperhatikan posisi kiai dan Nahdlatul Ulama (NU) dalam perjalanan bangsa. Ia menyampaikan kritik keras terkait kekhawatiran terhadap penegakan hukum yang dinilai belum mencerminkan keadilan dan martabat.
"Ini yang dihadapi adalah anak cucu pendiri negara, kok penegakan hukum tidak berkeadilan dan bermartabat," ujar Muhyiddin.
Pertemuan di Lirboyo tersebut sebelumnya diinisiasi keluarga Gus Yaqut untuk memberikan penjelasan kepada para kiai mengenai perkara yang dihadapi mantan Menteri Agama itu. Keluarga juga meminta doa agar proses hukum yang sedang berjalan berujung pada putusan yang adil.
Kakak kandung Gus Yaqut, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, mengatakan klarifikasi diperlukan karena opini publik mengenai adiknya telah terbentuk sejak munculnya sangkaan tindak pidana. Menurut dia, keluarga pada awalnya tidak memiliki cukup bahan untuk memberikan penjelasan secara menyeluruh kepada masyarakat.
"Sejak adik saya Yaqut mendapatkan sangkaan telah melakukan tindakan pidana, opini masyarakat sudah menghakimi bahwa adik saya telah melakukan kesalahan itu," kata Gus Yahya.
Ia menjelaskan keluarga memilih jalur pengadilan sebagai tempat untuk menguji perkara sekaligus memperoleh gambaran mengenai fakta hukum yang sebenarnya. Setelah mengikuti perkembangan persidangan, keluarga kemudian berinisiatif menjelaskan duduk perkara tersebut kepada para kiai.
Gus Yahya mengaku keluarga semula mendatangi kiai satu per satu untuk menyampaikan klarifikasi. Namun, cara tersebut dinilai kurang efisien sehingga keluarga mengundang para kiai untuk mendengarkan penjelasan yang disampaikan melalui kuasa hukum Gus Yaqut.
Menurut Gus Yahya, keluarga tidak bermaksud memengaruhi putusan pengadilan. Ia menegaskan pihaknya ingin memberikan penjelasan yang lebih utuh kepada para kiai, sembari menyerahkan proses hukum kepada mekanisme peradilan.
"Apa pun nanti yang terjadi, putusan pengadilan, bagi kami yang penting adalah kami sudah menyampaikan penjelasan tentang duduk perkaranya," ujarnya.
Ia juga menyatakan keluarga menghormati nasihat orang tua dan para kiai, termasuk ketika Gus Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama. Gus Yahya berharap penjelasan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut dapat menjadi bahan pemahaman yang lebih berimbang mengenai perkara yang menjerat adiknya.
Pertemuan di Pondok Pesantren Lirboyo itu diikuti para kiai secara langsung maupun melalui sambungan konferensi video. Sebanyak 36 kiai masuk dalam daftar undangan, meski tidak seluruhnya hadir secara fisik.
Di antara nama yang tercantum dalam daftar tersebut adalah KH Anwar Mansur, KH Nurul Huda Jazuli, Prof. Dr. KH Ma'ruf Amin, Prof. Dr. KH Saied Aqil Siradj, KH Abdullah Kafabihi Mahrus, KH Muhibbul Aman Aly, KH Ubaidillah Faqih, KH Ahmad Mustain Syafiie, KH Agoes Ali Masyhuri, Dr. KH Hilmy Muhammad, KH Moh. Hasan Mutawakkil Alallah, KH Husen Muhammad, KH Aniq Muhammadun, dan KH Imron Mutamakkin.
Pertemuan ini menegaskan sikap keprihatinan sejumlah kiai terhadap penanganan perkara Gus Yaqut. Meski keluarga dan para kiai menyampaikan pandangan mengenai fakta persidangan, penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan pembuktian di pengadilan.
Editor : Redaksi