Kasus Dugaan Buang Bayi di Surabaya, Sadewa Law Firm Kedepankan Praduga Tak Bersalah

Reporter : Saputra
Managing Partner Sadewa Law Firm, Dr. Sukma Sahadewa, S.H., M.H (baju hitam) saat mendampingi Sumadji (tengah baju batik) di Polrestabes Surabaya.(Saputra/ Memanggil.co)

Surabaya, MEMANGGIL.CO - Sadewa Law Firm memberikan pendampingan hukum kepada Sumadji dalam perkara dugaan pembuangan bayi yang ditangani Polrestabes Surabaya.

Pendampingan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan hak-hak pihak yang didampingi terpenuhi selama pemeriksaan.

Managing Partner Sadewa Law Firm, Dr. Sukma Sahadewa, S.H., M.H., mengatakan bantuan hukum ini merupakan bagian dari pemenuhan hak setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum.

"Pendampingan menjadi bagian penting untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan profesional, objektif, dan sesuai prosedur," ujar Sukma, Kamis (22/10/2026).

Menurutnya, peran penasihat hukum dalam tahap pemeriksaan adalah memastikan klien memahami hak dan kewajiban, mendapat kesempatan memberi keterangan secara utuh, serta memastikan fakta disampaikan secara proporsional kepada penyidik.

Tim hukum menegaskan pendampingan dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

Setiap kesimpulan mengenai keterlibatan maupun pertanggungjawaban hukum harus didasarkan pada pembuktian dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Pendampingan hukum tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran terhadap suatu perbuatan. Ini bagian dari mekanisme peradilan untuk memastikan setiap orang memperoleh proses hukum yang adil," tegasnya.

Sadewa Law Firm menyebut perkara dugaan pembuangan bayi memiliki sensitivitas tinggi karena menyangkut aspek kemanusiaan dan hukum. Karena itu, informasi mengenai perkara harus disampaikan secara proporsional.

Pihaknya menghormati proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan di Polrestabes Surabaya dan menyerahkan penilaian perkara kepada aparat berdasarkan alat bukti yang sah.

Hingga saat ini, penanganan perkara masih berlangsung di Polrestabes Surabaya. Detail konstruksi perkara, kronologi, dan status hukum menjadi kewenangan penyidik.

Seperti diberitakan, Rabu (21/10/2026) dini hari kemarin, Sumadji dan keluarganya dikejutkan dengan keberadaan tas berisi bayi yang diletakkan di balkon lantai 2 rumahnya Jl. Ploso Timur, Kecamatan Tambaksari Surabaya. 

Bayi berjenis kelamin laki-laki ini dalam kondisi hidup dan diperkirakan usai dilahirkan. Temuan ini segera dilaporkan ke ketua RT dan layanan kedaruratan 112.

Selanjutnya bayi mungil tersebut dibawa ke RSUD Dokter Soetomo Surabaya untuk mendapatkan penanganan medis. Kasus pembuangan bayi ini ditangani Polrestabes Surabaya.

Editor : B. Wibowo

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru