Kejati Jatim Usut Dugaan Pungli Perizinan ESDM, Mantan Kadis Diduga Terima Rp687 Juta

Reporter : Saputra
Kejati Jatim memberikan keterangan pers perkembangan kasus pungli di dinas ESDM Jatim.(Dok.Humas Kejati Jatim/ Memanggil.co)

Surabaya, MEMANGGIL.CO - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mendalami dugaan aliran pungutan liar (pungli) senilai Rp687,5 juta dalam pengurusan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim.

Dana tersebut diduga mengalir ke mantan Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2021-2024 berinisial NK.

"Dugaan aliran ini didalami berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara tersebut," terang Kasi Penkum Kejati Jatim, Adnan Sulistiono, Kamis (22/10/2026).

Adnan menjelaskan, berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dugaan aliran dana itu terdiri dari Rp552,5 juta yang disebut diserahkan almarhum OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, dan Rp135 juta dari tersangka ED selaku Kepala Bidang Geologi, Air Tanah, dan Tata Lingkungan (GAT).

Ia menyampaikan perkembangan itu setelah berkoordinasi dengan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Dr. IG Punia Atmaja NR.

Kasi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, menyebut penyidik masih menguji fakta persidangan dengan alat bukti yang dikumpulkan.

"Penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap perkara tersebut. Hingga kini, sebanyak 11 saksi telah diperiksa," ujar John.

Kejati Jatim menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Editor : B. Wibowo

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru