Bea Cukai Bogor Tangkap DPO Tindak Pidana Cukai di Cianjur

Buronan (DPO) kasus tindak pidana cukai berinisial MS alias Sdr. Ian pada Minggu, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00–10.30 WIB di kawasan Villa Green Apple, Kecamatan Cipanas, Kelurahan Sindanglaya, Kabupaten Cianjur. (Jabar Memanggil/ist)

JABAR MEMANGGIL – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Bea Cukai Bogor berhasil menangkap seorang buronan (DPO) kasus tindak pidana cukai berinisial MS alias Sdr. lan pada Minggu, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00–10.30 WIB di kawasan Villa Green Apple, Kecamatan Cipanas, Kelurahan Sindanglaya, Kabupaten Cianjur.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penindakan sebelumnya pada 16 April 2025, saat Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Bogor menggerebek sebuah bangunan di Cisarua yang menyimpan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa pita cukai.

Baca juga: ABC Buka Suara Terkait Rancangan KUA- PPAS APBD 2026

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 2,5 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp3,7 miliar dan potensi kerugian negara dari cukai sebesar Rp1,8 miliar.

Saat penindakan di Cisarua, bangunan dijaga oleh seorang pria berinisial H, yang telah diproses hukum dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor bersama barang bukti pada 13 Juni 2025.

Berdasarkan keterangan H, pemilik barang ilegal tersebut adalah Sdr. Ian, sehingga Bea Cukai Bogor menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas namanya pada 14 Mei 2025.

Selama sekitar 3,5 bulan pasca penindakan, Sdr. Ian berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas. Melalui kegiatan intelijen intensif, Tim P2 Bea Cukai Bogor berhasil melacak keberadaannya pada akhir Juli 2025 di wilayah Cipanas. Tim kemudian melakukan pemantauan selama satu minggu hingga memastikan target berada di lokasi.

Baca juga: Fondasi Penahan Ombak Milik Warga Rusak Dihantam Gelombang Tinggi

Pada 3 Agustus 2025, Tim P2 Bea Cukai Bogor langsung melakukan penangkapan dan membawa yang bersangkutan ke KPPBC TMP A Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, Sdr. Ian telah dititipkan di Rumah Tahanan Kantor Pusat DJBC.

Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Budi Harjanto, menyampaikan apresiasinya atas kerja keras tim di lapangan.

“Penangkapan ini adalah bukti komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan menindak tegas para pelaku pelanggaran cukai. Kami akan terus mengawal proses hukumnya agar memberikan efek jera dan mencegah kerugian negara,” tegasnya.

Baca juga: Masyarakat Bogor Beralih ke Pasar Tradisional, Pedagang Apresiasi Ketegasan Mentan Amran Bongkar Beras Oplosan

Ia menambahkan bahwa masyarakat juga diharapkan ikut berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan bila menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai. Kerja sama dari semua pihak sangat diperlukan demi melindungi perekonomian negara,” ujarnya.

 

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru