Rugikan Negara, Kejari Sumedang Tahan Dua Orang Tersangka Kasus Korupsi

Dua orang tersangka, saat dibawa oleh petugas Kejari Sumedang, untuk dilakukan penahanan.

JABAR MEMANGGIL- Rugikan negara 2,1 miliar rupiah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pengelolaan hasil penebangan kayu di lahan pinjam pakai kawasan hutan IPPKH Tol Cisumdawu tahun 2020. Kamis (14/8/2025). 

Dengan memakai rompi, kedua tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan di lapas kelas IIB Sumedang. 

Baca juga: Aksi Heroik, Warga Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Menurut Kajari Sumedang, Adi Purnama mengatakan ditetapkan tersangka merupakan dari hasil penyidikan dan pengumpulan alat bukti berupa keterangan dari para saksi, ahli dan dokumen petunjuk. 

"Kami menemukan dua modus operandi oleh dua tersangka, sehinnga kerugian mencapai 2,1 miliar" Ungkapnya. 

Dirinya menambahkan, modus operandi dalam kasus korupsi yang dilakukan itu yaitu biaya untuk penebangan dan pengangkutan kayu.

Baca juga: Dony Ahmad Munir Hadiri ASUS ASCN, Perkuat Posisi Sumedang di Konektivitas Regional

"Dari penjualan hasil produksi kayu, berupa kayu bakar dan atau kayu perkakas yang tidak disetorkan pada kas negara" Tambahnya. 

Akibat perbuatan dua tersangka berinisial Ok sebagai asisten Perhutani PKPH Sumedang Conggeang KPH Sumedang dan NNS, Asisten Perhutani PKPH Ujungjaya KPH Sumedang dijerat Pasal 8, Pasal 2, dan 3 junto Pasal 18, 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan UU Tidak Pidana Korupsi.

Kawasan IPPKH Tol Cisumdawu sendiri berada di bawah wilayah kerja Perum

Baca juga: Seorang Wanita Melahirkan Sendiri di Toilet Umum

Perhutani KPH Sumedang Divisi Regional Jawa Barat dan Banten.

 

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru