JABAR MEMANGGIL - Dalam upaya memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang sistem baru untuk proses balik nama kendaraan, Kanit Registrasi dan Identifikasi ( Regident) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota, AKP Asep Saepudin memberikan pemahaman tentang ERI (Elektronik Registrasi Identifikasi).
Menurutnya ERI adalah inovasi yang dimiliki Korps Lalu Lintas Polri yang bertujuan untuk memudahkan proses registrasi kendaraan serta meningkatkan keamanan dengan mencegah berbagai tindak kejahatan terkait kendaraan bermotor.
"Sistem ERI ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dalam proses balik nama kendaraan. Dengan adanya ERI, verifikasi data kendaraan dapat dilakukan secara real-time dari seluruh Indonesia," ujarnya.
Asep menjelaskan bahwa melalui ERI, pemilik kendaraan hanya perlu membawa STNK dan BPKB asli untuk melakukan proses balik nama, tanpa perlu melampirkan KTP baru atas nama pemilik baru. Hal ini akan mempermudah dan mempercepat proses administrasi kendaraan.
Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa sistem ERI juga membantu dalam mendata kendaraan tahun tua yang belum terregistrasi. Meskipun beberapa Samsat outlet mungkin belum terkoneksi dengan ERI, namun data kendaraan yang telah terdaftar di Samsat induk akan tetap tersedia dalam sistem, memastikan kelancaran proses registrasi kendaraan.
Asep juga menekankan pentingnya sistem ERI dalam meningkatkan keamanan lalu lintas serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat terkait keabsahan kendaraan.
"Dengan adanya Eri, masyarakat tidak perlu khawatir lagi dalam proses administrasi kendaraan. Semua informasi yang dibutuhkan dapat dengan mudah diakses melalui sistem ini," tambahnya. ( Y. Irawan)