JABAR MEMANGGIL - Petugas Satpol PP Kabupaten Sumedang lakukan pembongkaran bangunan yang menyalahi aturan dan berada di atas trotoar, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. petugas sempat mendapat penolakan oleh penguna bangunan meski telah di beri peringatan.
Meski sempat mendapatkan penolakan, dengan persuasi petugas menjelaskan hingga akhirnya pembongkaran dapat di lakukan. setidaknya sebanyak 8 bangunan kali ini di bongkar oleh petugas.
kepala bidang penertiban umum dan ketentraman masyarakat, Hilman Abdilah dirinya mengungkapkan sebagai upaya untuk menertibkan bangunan yang mengangganggu dan menyalahi aturan. sehingga di jalan nasional ini dapat terlihat lebih baik dan tidak kumuh lagi.
"Bangunan tersebut sangat menganggu karena berdiri diatas trotoar dan bahu jalan dan langsung kami tertibkan" Rabu (17/7/2024)
Sementara itu salah seorang pedagang yang berjualan di lokasi Maman mengaku kecewa dengan penertiban yang di lakukan ini. Pasalnya sebelumnya dirinya juga sempat di tertibkan di lokasi lain dan kini kembali di tertibkan.
"Ini pindahan dari ABC di bongkar, dan setelah pindah di bongkar lagi, dan saya kebijaksanaan nya saja dan minta di kasih waktu untuk mengangkut barang" Ungkapnya.
Satpol PP Sumedang sendiri rencananya akan terus melakukan penertiban di jalan Nasional Bandung-Garut, meski saat ini baru di konsentrasikan di wilayah Cipacing. (Husni nursyaf)