JABAR MEMANGGIL - Berbekal video viral, dua orang pelaku penganiayaan dan perampasan terhadap tiga orang remaja di Sumedang dibekuk jajaran Satreskrim Polres Sumedang. Dua orang pelakunya berinisial MHM dan TP.
Tindakan kriminal ini terjadi di pinggir jalan kawasan Gending, Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang. Para pelaku menendang dan memukul korban hingga terkapar.
Imbasnya, salah satu korban bernama Oki Robiansyah (22) menderita luka bakar pada bagian kaki dikarenakan tertimpa motor yang di kendarainya jatuh lantaran ditendang oleh pelaku. Selain menderita luka bakar, helm dan uang korban juga dirampas.
Menurut keterangan polisi, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 27 Agustus 2023 lalu, dan kedua pelaku dibekuk di rumahnya masing-masing.
Kronologi
Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Maulana Yusuf menyampaikan, bahwa peristiwa kejadiannya sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.Saat pelaku berkumpul, korban melirik kepada pelaku lantaran tidak terima, kemudian membututi korban dan memberhentikan sepeda motornya, serta menendangnya.
"Setelah dilakukan penganiayaan, helm korban diambil dan meminta uang sebesar Rp 130 ribu, lalu mereka langsung pulang dan membiarkan para korban tergeletak," terangnya, Jumat (08/09/2023).
Sementara itu, menurut pengakuan salah seorang pelaku berinisial MHM, dirinya melakukan penganiayaan dalam pengaruh alkohol.
"Kondisi waktu itu saya sedang mabuk, lalu saya memukul yang melihat saya, dan saya mengambil uang dan helm korban, karena merasa geram korban melawan," ungkapnya
Lebih lanjut, akibat perbuatan tersebut, dua tersangka terjerat pasal 365 ayat 1 dan 2 dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara.