JABAR MEMANGGIL- Tim gabungan dari Kota dan Kabupaten Bogor menggerebek sebuah pabrik minuman keras (miras) oplosan yang berlokasi di wilayah Cilebut Timur, Kabupaten Bogor. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah besar barang bukti yang digunakan untuk produksi dan distribusi miras ilegal.
Dari lokasi penggerebekan, aparat menemukan lebih dari 160 jerigen berisi miras oplosan, sekitar 3.000 botol berbagai ukuran, serta 1.000 tutup botol berwarna-warni yang digunakan untuk pengemasan ulang. Selain itu, ditemukan pula tiga set alat pengukur kadar alkohol yang digunakan untuk menentukan campuran minuman oplosan tersebut.
Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, kegiatan produksi miras oplosan ini telah berjalan selama dua tahun dengan omzet mencapai Rp6 juta per hari dan keuntungan bersih sekitar 20 persen. Produk oplosan itu dipasarkan ke berbagai wilayah di Kabupaten Bogor. Adapun bahan baku utama berupa minuman berjenis Ciu yang dicampur dengan air mineral dalam kemasan galon.
Polisi mengamankan lima orang tersangka, yakni satu pemilik gudang, dua orang pekerja yang bertugas meracik miras, serta dua kurir pengantar barang. Dalam pengembangan kasus, petugas dari Polsek Bogor Timur juga menyita satu unit truk di kawasan Jalan Wangun, Kota Bogor, yang mengangkut sekitar 5.400 botol miras oplosan dan 130 jerigen kosong.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan, mengatakan bahwa berdasarkan informasi para tersangka, sebagian barang pasokan berasal dari wilayah Jawa. "Para pelaku dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, karena memproduksi dan mendistribusikan barang tanpa izin resmi, " Tutupnya.