JABAR MEMANGGIL - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota yang bertugas di Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Jabar.

Dansat Brimob Polda Jabar Kombes Pol Donyar Kusumadji mengatakan anggotanya yang dikenai sanksi PTDH itu adalah Baratu Cecep Ridwan, dan prosesi upacara pemecatannya  langsung dipimpin oleh Dansat di Mako Brimob Cikeruh Sumedang Jawa Barat. Selasa (15/7/2025) 

Pemecatan anggota Brimob tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jabar Nomor:/839/Vll/2025 tertanggal 12 Juli 2025 Tentang Pemberhentian dengan tidak hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu Dia mengatakan, tindakan ini harus dilakukan karena merupakan instruksi pimpinan

"Artinya PTDH ini wajib dilaksanakan oleh Polda Jabar karena yang bersangkutan terbukti telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PPRI No 1 dan 2  Tahun 2003 tentang peraturan disiplin Polri, yaitu yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela, selain itu pelaksanaan sidang kode etiknya juga telah  dilakukan oleh Propam Polda Jabar." Ucapnya

Upacara PTDH yang dilakukan merupakan bagian dari untuk memberitahukan kepada masyarakat luas bahwa anggota atas nama Cecep Ridwan tersebut tidak lagi menjadi anggota Polri, khususnya Brimob Polda Jabar.

Sementara itu Danyon Batalion A Pelopor Polda Jabar Kompol Fajar Cahyono meminta maaf kepada seluruh warga terutama yang telah merasa dirugikan oleh perbuatan yang sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota Brimob.