JABAR MEMANGGIL - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sumedang berhasil membekuk 19 orang tersangka dalam 13 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Juni hingga Agustus 2025.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, total dari 19 tersangka 13 kasus yang diungkap, terdiri dari 4 kasus sabu, 7 kasus obat sediaan farmasi, 1 kasus tembakau sintetis, dan 1 kasus psikotropika beserta barang bukti puluhan gram sabu, ratusan gram tembakau sintetis, serta ribuan butir obat terlarang.
"Ada sebanyak 5 tersangka terlibat kasus sabu, 11 tersangka kasus obat sediaan farmasi, 1 tersangka kasus tembakau sintetis, dan 2 tersangka kasus psikotropika,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Yayu Wahyudi dan Kasi Humas AKP Awang Munggardijaya kepada wartawan saat press release di Mako Polres Sumedang, Senin (11/8/2025).
Tyo menjelaskan, pengungkapan tersebut berhasil mengamankan
barang bukti antara lain narkotika jenis sabu seberat 55,67 gram, tembakau sintetis 128,94 gram, bahan baku narkotika sintetis 11 ml, 2.683 butir obat sediaan farmasi, dan 97 butir psikotropika.
Adapun modus para tersangka bervariasi, Lanjut Tyo, mulai dari transaksi langsung, transfer uang, pemetaan lokasi lewat Google Maps, metode tempel, hingga memanfaatkan media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook.
"19 tersangka yang diamankan, 18 di antaranya terlibat langsung dalam penyalahgunaan narkotika, dengan profesi beragam yaitu 8 wiraswasta, 6 karyawan swasta, 4 buruh, dan 1 pelajar," katanya.
Lanjut Tyo, dari 19 tersangka
ada yang berperan sebagai penjual atau pengedar, perantara, dan kurir.
"Pengungkapan ini kami memperkirakan keuntungan penjualan sabu mencapai Rp 500.000 per gram, dengan total potensi keuntungan sekitar Rp 30 juta," ungkapnya.
Tyo mengatakan, tersangka kasus sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan, kasus obat sediaan farmasi dikenakan Pasal 435 atau 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 56 KUHPidana.
Lanjut Tyo, sedangkan untuk pelanggaran psikotropika, diterapkan Pasal 62 dan Pasal 60 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Untuk ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar untuk peredaran sediaan farmasi ilegal. Hingga hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta untuk praktik kefarmasian tanpa izin," ucapnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, kata Tyo, sekitar 15.000 jiwa dapat diselamatkan dari bahayanya penyalahgunaan narkoba.
"Polres Sumedang akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya," tegas Tyo.
(Dadan Burhan)