JABAR MEMANGGIL– Aksi cepat warga di Kelurahan Karangtengah Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial FR (36 tahun), warga Nyomplong Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi diamankan saat diduga hendak menyembunyikan paket sabu pada Rabu (13/8/2025).

Informasi yang dihimpun, sekitar pukul 11.00 WIB, warga memergoki FR ketika hendak menyimpan sejumlah paket sabu. Gerak-geriknya yang mencurigakan membuat warga berinisiatif melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 3 paket sabu yang disembunyikan di balik tutup botol plastik bekas, dan 2 paket lainnya terbungkus kertas berlapis lakban hitam.

Warga pun akhirnya membawa FR ke Polsek Gunungpuyuh untuk diamankan. Sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar mengungkapkan, pihaknya langsung melakukan pengembangan kasus setelah menerima penyerahan dari Polsek Gunungpuyuh. Hasilnya, ditemukan kembali 3 paket sabu tidak jauh dari lokasi pertama kali FR diamankan, sehingga total barang bukti menjadi 8 paket dengan berat keseluruhan 4,09 gram, plus satu unit telepon genggam.

“Berdasarkan keterangan awal, paket sabu tersebut didapatkan terduga pelaku dari seseorang yang sudah kami tetapkan sebagai DPO. Rencananya barang tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi,” ujar Tenda kepada awak media, Kamis (14/8/2025).

"Adapun modus peredaran narkoba yang dilakukan terduga pelaku ini yaitu melalui sistem tempel disertai petunjuk tertentu." pungkasnya.

Atas perbuatannya, FR dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Apit khoeruman)