JABAR MEMANGGIL- Kejari Sumedang berhasil melakukan Pemulihan Keuangan Daerah dan Penyelamatan Aset Daerah sebesar Rp1.681.224.336 (satu milyar enam ratus delapan puluh satu juta dua ratus dua puluh empat ribu tiga ratus riga puluh enam rupiah) dan 6 (enam) sertifikat tanah sekolah. 

Menurut Kejari Sumedang Adi Purnama mengatakan Pemulihan Keuangan Daerah ini dilaksanakan dengan memediasi para Pelaku Usaha Pertambangan di Kabupaten Sumedang untuk melakukan pembayaran kurang pajak dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MLBLB) sejak Tahun 2022-2025 sesuai dengan peraturanperundang-undangan.

"sehingga terdapat keharmonisan aturan perpajakan dan kedua belah pihak pun menemukan kesepakatan untuk melaksanakan pembayaran pajak daerah, pensertifikatan tanah sekolah dan pembayaran kerugian keuangan negara" Ucapnya.

Dirinya menambahkan dengan adanya pencapaian ini dirinya mengucapkan terimakasih atas kerjasamanya selama ini dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang.

"Saya berharap  kedepannya dapat tetap terjaga sinergi dan kerjasama antara satu sama lain" Tutupnya. 

Kejari juga menghimbau Bagi para  pelaku usaha sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Sumedang agar lebih tertib dalam membayar pajak untuk meningkatkan PAD Kabupaten Sumedang. 

"Untuk proses pensertifikatan tanah sekolah dapat tetap berjalan untuk diselesaikan agar sekolah-sekolah di Kabupaten Sumedang memiliki alas hak yang sah sehingga dapat dilakukan pembangunan atau renovasi terhadap sekolah-sekolah yang kurang layak" Tambahannya. 

Adapun rincian Pemulihan Keuangan Daerah dan Penyelamatan Aset Daerah adalah Pemerintah Daerah Kab. Sumedang, Bapenda Kab. Sumedang, berperan aktif dalam Pemulihan Keuangan Daerah Kab. Sumedang dalam kegiatan Bantuan Hukum Nonlitigasi Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah Kab. Sumedang khususnya dari Sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 1.521.874.432 (satu milyar lima ratus dua puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah);

Dinas Pendidikan Kab. Sumedang, berperan aktif dalam Pendampingan Hukum terhadap Penertiban, Pengamanan dan Penyelamatan Barang Milik Daerah Kab. Sumedang terhadap Penerbitan 6 (enam) Sertipikat sekolah dasar pada Kab. Sumedang, yaitu SDN Paseh I, SDN Cijambu II, SDN Bunter II, SDN Ciboboko (Perpustakaan), SDN Cilangkap I dan SDN Cipatat dengan bantuan Kantor Pertanahan Kab. Sumedang dan proses penerbitan sertikfikat sekolah;

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Sumedang, berperan aktif dalam Perbaikan Tata Kelola pasca Penanganan Perkara pada Disdukcapil Kab. Sumedang Tahun Anggaran 2023 dengan total kerugian negara sebesar Rp159.349.904 (seratus lima puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus empat rupiah).