Polisi Semarang Bekuk Komplotan Pembuat Konten Judi Jaringan Kamboja

Komplotan Pembuat Konten Judi Jaringan Kamboja dibekuk. (Jateng Memanggil/Antara)

JATENG MEMANGGIL - Satuan reserse kriminal Polrestabes Semarang meringkus komplotan pembuat konten judi daring di Kota Semarang, Jawa Tengah. Mereka diduga berafiliasi dengan salah satu bandar judi di Kamboja.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang Jumat, mengatakan, empat anggota komplotan tersebut diamankan setelah beredar promo judi daring di media sosial yang mereka unggah.

Baca juga: Kirab Budaya Desa Pekuncen, Ratusan Warga Berebut Gunungan Hasil Bumi, Cari Keberkahan

Empat pembuat konten yang diamankan tersebut masing-masing MRE (24), K (25), DS (24), serta AF (30).

"Komplotan ini mengedit video yang kemudian ditempeli logo penyedia layanan judi," katanya dilansir dari Antara, ditulis Sabtu (16/12/2023).

Komplotan ini disebut sering melakukan siaran langsung di media sosial untuk mempromosikan judi daring tersebut.

Baca juga: Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Simak Ulasannya Di sini!

Dijelaskan, pengguna media sosial yang tertarik berjudi, akan diajak untuk bergabung dalam komunitas untuk mendapatkan berbagai hadiah menarik.

Komplotan ini juga dikontrak secara langsung oleh bandar judi asal Kamboja untuk mempromosikan melalui media sosial.

Baca juga: Dukung Program Ketahanan Nasional, Anggota DPR RI, Fadholi Ajak Para Kader Partai Kawal Demokrasi

Bahkan, komplotan ini pernah pergi langsung ke Kamboja untuk membuat konten promosi judi untuk disebarluaskan melalui media sosial.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru