JATENG MEMANGGIL- Polemik penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) galian C di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kendal, memicu kemarahan ratusan warga. Mereka menilai izin tersebut cacat prosedur, lantaran sebelumnya warga sepakat menolak tambang galian C di wilayahnya.
Kemarahan warga meledak pada Kamis (18/9/2025) malam. Ratusan orang mendatangi rumah Ketua BPD dan Kepala Desa Tunggulsari untuk menuntut penjelasan atas dugaan rekomendasi yang dikeluarkan tanpa sepengetahuan masyarakat. Aksi berlanjut keesokan paginya, Jumat (19/9/2025), dengan demonstrasi besar-besaran di Balai Desa Tunggulsari.
Koordinator Aliansi Peduli Lingkungan Desa Tunggulsari, Faris, dalam orasinya menegaskan bahwa warga merasa dikhianati dengan munculnya surat susulan yang diduga menjadi dasar terbitnya izin tambang. Surat itu disebut ditandatangani oleh Kepala Desa dan Ketua BPD.
“Warga sudah tegas menolak tambang galian C. Tapi tiba-tiba muncul surat dukungan. Ini jelas bentuk pengkhianatan. Kami menuntut Ketua BPD, Kepala Desa, dan Ketua Karangtaruna mundur dari jabatannya,” tegas Faris.
Di hadapan massa, Ketua BPD berinisial NS akhirnya menyatakan siap mengundurkan diri setelah mendapat desakan warga. Meski demikian, massa juga mendesak pengunduran diri Kepala Desa dan Ketua Karangtaruna yang diduga turut terlibat dalam proses perizinan.
Adapun tuntutan warga dalam aksi ini antara lain:
1. Penghentian seluruh aktivitas galian C di Desa Tunggulsari.
2. Pengusutan tuntas proses terbitnya izin pertambangan.
3. Pengunduran diri Kepala Desa, Ketua BPD beserta beberapa anggotanya, serta Ketua Karangtaruna.
Sekretaris Desa Tunggulsari, Arif Styawan, membenarkan adanya aksi demonstrasi warga. Ia mengungkapkan, polemik bermula ketika beredar surat izin pertambangan yang baru diketahui masyarakat belakangan.
“Surat susulan atau dukungan itu muncul setelah musyawarah desa yang sebelumnya menolak galian C. Selain Kepala Desa, tidak ada yang tahu soal surat itu. Bahkan informasi dari pihak provinsi menyebut tanda tangan Kepala Desa dan Ketua BPD tercantum dalam surat dukungan tersebut,” jelas Arif.
Arif menambahkan, aksi warga murni sebagai bentuk penolakan tambang galian C yang dinilai merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. “Tuntutan mereka jelas, aktivitas galian C dihentikan dan pihak-pihak terkait mundur dari jabatan,” pungkasnya.