JATENG MEMANGGIL- Reputasi Polri kembali jadi sorotan setelah seorang perwira Polres Kendal berinisial N, berpangkat AKP, diamankan warga di Desa Tunggulsari, Brangsong, Kendal, Jumat (19/09/2025) dini hari. Perwira tersebut diduga bermalam di rumah seorang janda berinisial ES tanpa izin warga sekitar.
Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 04.30 WIB itu sontak memicu kegaduhan di lingkungan setempat. Rekaman dan kabar mengenai insiden ini cepat menyebar melalui media sosial, menambah panas suasana di masyarakat.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, langsung angkat bicara. Ia menegaskan, kasus ini sedang ditangani serius oleh Propam Polres Kendal.
"Yang bersangkutan sudah diamankan untuk diperiksa. Semua dugaan pelanggaran akan kami dalami. Jika terbukti bersalah, tentu ada sanksi tegas sesuai aturan,” ujar Kapolres.
Tidak hanya perwira yang diamankan, jabatan Kapolsek yang membawahi wilayah tersebut juga dinonaktifkan. Posisi sementara diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt). Langkah ini, menurut Kapolres, sebagai bentuk komitmen menjaga marwah institusi.
"Pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu. Kami pastikan Polsek tetap berjalan normal. Saya juga menghimbau warga untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi,” tambahnya.
Insiden ini menambah panjang daftar kasus kedisiplinan anggota kepolisian yang mendapat sorotan publik. Sejumlah tokoh masyarakat di Kendal menilai tindakan cepat pencopotan jabatan merupakan langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.