JATENG MEMANGGIL- Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kendal tengah memeriksa salah satu anggotanya, Brigadir Nur, yang bertugas di Polsek Kangkung, terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa perselingkuhan.
Kasus ini mencuat setelah seorang anggota polisi berinisial Aipda IS melaporkan adanya dugaan hubungan terlarang antara Brigadir Nur dan W, yang tak lain adalah istri dari Aipda IS sendiri.
Baca juga: Respon Cepat Polres Kendal Ringkus Geng Kreak Viral, Polisi: Laporan Warga Jadi Kunci
Peristiwa ini mencuat setelah Aipda IS bersama tim Propam Polres Kendal serta Ketua RT setempat melakukan pengecekan ke rumah Brigadir Nur di Dusun Balun, Desa Tanjungmojo, Kecamatan Kangkung, pada Kamis (02/10/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, membenarkan adanya pengecekan tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah itu dilakukan setelah adanya laporan resmi dari Aipda IS mengenai dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Brigadir Nur.
"Memang benar, ada pengecekan di rumah salah satu anggota Polsek Kangkung yang dilakukan oleh Propam bersama pelapor dan Ketua RT setempat. Dugaan sementara, pelanggaran berkaitan dengan kode etik profesi Polri,” kata AKP Rasban, melalui pres rilisnya secara tertulis, Minggu (05/10/2025).
Dari hasil pengecekan di lokasi, tim tidak menemukan W di rumah Brigadir Nur. Diduga, W telah melarikan diri melalui pintu belakang sebelum tim tiba.
"Saat pengecekan dilakukan, yang bersangkutan (W) sudah tidak ada di rumah Brigadir Nur,” tambah AKP Rasban.
Kasus dugaan pelanggaran kode etik tersebut kini tengah didalami oleh Propam Polres Kendal. Pemeriksaan terhadap Brigadir Nur dijadwalkan berlangsung secara intensif, dan gelar perkara direncanakan dilakukan pada Senin (6/10/2025) mendatang.
"Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman oleh Propam. Nanti hasilnya akan disampaikan setelah proses klarifikasi dan pemeriksaan selesai,” jelas AKP Rasban.
Baca juga: Polri Jadi Garda Depan Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung di Kendal Jadi Bukti Sinergi
Polres Kendal menegaskan, institusi tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran disiplin maupun etika yang mencoreng nama baik kepolisian.
"Polres Kendal berkomitmen menegakkan integritas dan menjaga kepercayaan masyarakat. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP Rasban.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perilaku personal anggota Polri yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat. Pihak Propam memastikan, proses pemeriksaan akan dilakukan secara transparan dan profesional hingga tuntas.
Editor : Zamroni