JATENG MEMANGGIL- Kasus kekerasan terhadap sejumlah jurnalis di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memantik gelombang solidaritas lintas daerah.
Termasuk salah satunya datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kendal, yang mengecam atas peristiwa tindak kekerasan terhadap jurnalis di Pati tersebut.
Menurut ketua PWI Kendal, Sapawi, persoalan tersebut bukan sekadar persoalan individu, melainkan ancaman serius bagi kebebasan pers dan masa depan demokrasi.
Untuk itu, lanjut Sapawi, PWI Kendal bersikap tegas dan mengecam atas tindakan kekerasan tersebut. Ia menyebut, insiden di Pati menjadi pengingat keras bahwa kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 belum sepenuhnya terlindungi.
“Ketika jurnalis diintimidasi atau mendapat kekerasan, yang tercederai bukan hanya wartawannya, melainkan hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar. Itu artinya, demokrasi kita ikut diserang,” kata Sapawi melalui pres rilisnya secara tertulis, Sabtu (06/09/2025).
Menurut Sapawi, aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan transparan dalam menuntaskan kasus ini agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi iklim pers di Indonesia.
Senada, Agus Umar selaku penasihat PWI Kendal menambahkan, kekerasan terhadap jurnalis di Pati seharusnya membuka mata banyak pihak tentang betapa rentannya kerja-kerja jurnalistik di lapangan.
“Solidaritas antarjurnalis dan dukungan masyarakat sipil sangat penting. Kami tidak hanya berdiri untuk rekan-rekan di Pati, tetapi juga untuk menjaga ruang demokrasi agar tetap sehat,” ujar Umar.
PWI Kendal berharap, momentum ini dapat mendorong seluruh pemangku kepentingan—baik pemerintah, aparat, maupun masyarakat—untuk bersama-sama menciptakan iklim kerja pers yang aman, independen, dan profesional.
“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Menjaga wartawan berarti menjaga demokrasi,” ujarnya