JATENG MEMANGGIL - Program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diterapkan Satlantas Polres Kendal berhasil memberikan dampak yang signifikan kepada pengguna jalan dan pemilik kendaraan.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Kendal, AKP Rizky Widyo Pratomo saat menerapkan program ETLE kepada penguna jalan atau pengendara yang melintas di jalur Kendal, Kamis (11/05/2023).
Baca juga: Kirab Budaya Desa Pekuncen, Ratusan Warga Berebut Gunungan Hasil Bumi, Cari Keberkahan
AKP Rizky mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi Satlantas Polres Kendal atas penerapan ETLE di Kabupaten Kendal, berhasil memberi dampak yang sigifikan, sehingga dapat mewujudkan pengguna jalan menjadi lebih disiplin dan taat serta patuh berlalu lintas.
"Sat Lantas Polres Kendal akan terus meningkatkan penindakan pelanggaran dengan menggunakan ETLE guna menekan angka kecelakaan. ETLE mampu secara signifikan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, dan kita akan terus tingkatkan penindakan pelanggaran dengan menggunakan ETLE guna meningkatkan kepatuhan disiplin berlalu lintas," ungkap AKP Rizky.
Baca juga: Haul Kiai Ahmad Ta'ib ke-38, Gus Yusuf Ajak Masyarakat Galih Ratukan Orang Tua dan Perbanyak Sedekah
Lebih lanjut AKP Rizky Widyo Pratomo menjelaskan bahwa, banyak manfaat ETLE bisa diraskan masyarakat, salah satunya yaitu, sebagai bentuk kontribusi pemerintah dalam mewujudkan Indonesia lebih baik.
"Selain itu juga sebagai bentuk kontribusi pemerintah dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik sebagai Supremasi Hukum, Smart City, Peningkatan PAD, Budaya Tertib Lalu Lintas dan Mendukung Program Pemerintah. Tilang elektronik ini cukup efektif bisa membuat pengendara menjadi tertib dengan aturan lalu lintas. Tilang elektronik juga dapat meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas," terangnya.
Baca juga: Program Pemutihan PKB 2025 Bakal Berakhir Sampai 30 Juni, Begini Himbauan Satlantas Polres Kendal
AKP Rizky menegaskan, untuk pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE mobile atau kamera ETLE Statis, pengemudi pelanggar tidak akan di hentikan langsung di jalan oleh petugas Kepolisian. Namun, pelanggar akan diberi surat konfirmasi pemberitahuan tentang pelanggaran lalulintas yang akan dikirimkan melalui Kurir Go Sigap.
"Untuk konfirmasi pelanggaran, pelangar tidak wajib hadir di layanan tilang Sat Lantas Polres Kendal. Cukup scan Barcode yg ada di Surat pemberitahuan pelangaran lalulintas kemudian akan langsung masuk secara otomatis Ke WA pelayanan tilang dan cukup foto Surat , KTP , STNK maka akan dikirim nomor BRIVA (guna membayar denda tilang di Bank) selanjutnya bukti pembayaran bisa kirim lagi ke WA operator tilang," pungkasnya.
Editor : Zamroni