JATIM MEMANGGIL - Seorang Ibu rumah tangga rela menyayat tangan dengan silet dan memukul kepalanya sendiri memainkan sandiwara sebagai korban begal dan melapor ke kepolisian.
Laporan palsu tersebut terungkap, tersangka berinisial SU (35) warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban, melakukan sandiwara menjadi korban begal untuk menghindari cicilan sepeda motor yang menunggak.
Baca juga: Konvoi Ganggu Ketertiban, 39 Pesilat di Tuban Diamankan Polisi
Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moch Rudi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (1/9/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, SU melaporkan diri menjadi korban begal di kawasan belakang RSUD dr. R. Koesma ke Polres Tuban.
"Laporan pelaku ini janggal, tidak ada bukti yang meyakinkan, para saksi di lokasi kejadian pun tidak melihat adanya aksi begal,"
Kata Ipda Rudi.
Baca juga: Istighosah Kebangsaan, KAHMI Tuban Bersama Ormas hingga Parpol Doakan Indonesia Damai
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan selama 13 hari, akhirnya terungkap bahwa laporan tersebut merupakan rekayasa SU untuk menghindari tagihan tunggakan angsuran sepeda motor dari perusahaan leasing.
"Juga diketahui pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut senilai Rp 7 juta," tambah Ipda Rudi, Minggu (14/9/2025).
Baca juga: Tingkatkan Produktivitas, SIG Pabrik Tuban Gelar TPM Award
Ibu rumah tangga (IRT) yang bekerja sebagai buruh linting perusahaan rokok ini, membawa silet dari rumah dan menyayat lengannya, memukul kepalanya sendiri dan berteriak minta tolong kemudian pingsan. Warga sekitar yang mendengar teriakan kemudian menolong dan membawa ke rumah sakit.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Editor : Akhmad Arief Wibowo