JATIM MEMANGGIL - Satreskrim Polres Tuban menangkap sebanyak 39 orang yang melakukan konvoi sepeda motor yang dinilai mengganggu ketertiban masyarakat. Mereka mengaku sebagai anggota salah satu perguruan silat. Minggu (21/9/2025)
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengungkapkan, dari 39 orang itu, 26 diantaranya masih di bawah umur dan 18 orang dewasa. Dari penangkapan tersebut juga diamankan 18 sepeda motor, dan 38 unit handphone.
"Setelah dimintai keterangan, mereka ada yang dari kabupaten Bojonegoro, Lamongan, Rembang, Nganjuk dan Tuban, mereka mau mangadakan kopi darat atau pertemuan di pantai cemara wilayah Kecamatan Jenu," Ungkap Kasatreskrim.
Ulah para pesilat sempat menjadi perhatian warga, karena berkonvoi menggeber kendaraannya mengitari bundaran patung Letda Sucipto dengan mengibarkan bendera perguruan dan atribut lain. Polisi juga mengamankan beberapa atribut pencak silat.
"Dengan konvoi menggunakan atribut, anak-anak ini tidak hanya bisa jadi pelaku kejahatan tetapu juga bisa jadi korban krjahatan, karena mengundan perguruan lain untik bergesekan dan tidak menutup kemingkinan terjadi tindak pidana," tambah AKP Robin.
Kasat berharap, kejadian konvoi tidak ada lagi di wilayah hukumnya selain mengganggu ketertiban umum juga memicu tindak kriminal terutama gesekan antar perguruan
"Anak-anak ini setelah didata akan dilakukan pembinaan, kemudian kita kembalikan ke orang tua mereka," pungkasnya. (awb)