MEMANGGIL.CO - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blora menegaskan larangan praktik jual beli Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah, lantas apa alasannya?
Kepala Dinas Pendidikan Blora, Sunaryo, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Slamet Dwi Cahyono, menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk mendorong kreativitas guru dalam menciptakan bahan ajar yang lebih inovatif.
Baca juga: Hoaks Pos Polisi Cepu Blora Dibakar Pria Jaket Hitam, Cek Faktanya
"Kebijakan ini diambil untuk menghindari penyalahgunaan dan mendorong para guru lebih kreatif dalam membuat materi ajar yang lebih relevan dengan kebutuhan siswa," ujar Slamet, ditulis Jumat (28/2/2025).
Pihaknya berharap kebijakan ini dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih kondusif dan sejalan dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Blora dalam memajukan sektor pendidikan.
Baca juga: Kumpulkan Ketum Parpol, Presiden Prabowo Sampaikan Pernyataan Tanggapi Kerusuhan dan Penjarahan
"Mudah-mudahan, dengan adanya kebijakan ini, satuan pendidikan di Blora tetap kondusif. Kami akan terus mengikuti kebijakan pusat dan mengawalnya bersama demi kemajuan pendidikan," tambah Slamet.
Sebelumnya, diberitakan Disdik melarang praktik jual beli LKS di lingkungan sekolah. Disdik menuturkan sebenarnya penggunaan LKS diperbolehkan. Namun hanya digunakan sebagai referensi tambahan bagi siswa, bukan sebagai bahan ajar utama.
Baca juga: Tegas! PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai Anggota DPR RI
Disdik Blora juga telah mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh satuan pendidikan yang disampaikan melalui kepala sekolah. Hal ini bertujuan agar aturan ini dipatuhi, sekaligus untuk menghindari potensi penyalahgunaan.
Selain itu, edaran resmi juga telah disebarkan ke seluruh sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Blora untuk memastikan penerapan aturan ini di seluruh wilayah.
Editor : Redaksi