Blora, MEMANGGIL.CO - Di Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, satu karung cabai senilai Rp740 ribu kini resmi berhadapan dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara. Negara bekerja penuh, hukum berjalan lengkap, dan rasa keadilan pun kembali diuji jaraknya.

Kasus pencurian hasil pertanian tersebut tercatat dalam penanganan Polres Blora dan dijerat Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal ini mengatur tindak pidana pencurian tanpa membedakan besar-kecilnya nilai barang yang diambil, menempatkan cabai ratusan ribu rupiah dalam ruang hukum yang sama dengan barang bernilai jauh lebih tinggi.

Perkara bermula pada Selasa malam (10/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di area persawahan Desa Geneng. Darwoto, petani setempat, melaporkan bahwa tanaman cabainya dipanen oleh orang tak dikenal.

Dalam keterangannya kepada penyidik, korban menyebut pelaku beraksi secara langsung di lahan.

“Saya melihat orang yang tidak saya kenal berada di tengah sawah saya dan sedang mengambil cabai,” tulis korban dalam laporan, dikutip Rabu (11/2/2026). 

Kerugian ditaksir hanya mencapai Rp740 ribu, angka yang bagi petani kecil merepresentasikan hasil kerja berbulan-bulan. Namun bagi sistem hukum pidana, angka tersebut tidak menjadi alasan untuk memperlambat proses.

Sate Pak Rizki

Aparat kepolisian bergerak cepat. Tim Resmob Polres Blora melakukan pengembangan hingga dini hari. Pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Geneng, hanya beberapa jam setelah laporan diterima.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mengamankan sepeda motor yang ditinggalkan pelaku di sekitar lokasi kejadian. Selain satu karung cabai, polisi juga menyita pakaian dan sejumlah barang pribadi yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui pernah melakukan pencurian cabai di beberapa titik lain di wilayah Jepon. Pengakuan ini memperkuat posisi penyidik untuk melanjutkan proses pidana secara penuh.

Dengan demikian, perkara ini terus berjalan sesuai norma hukum yang berlaku. Satu karung cabai resmi naik status, dari hasil panen petani menjadi berkas perkara dengan ancaman hukuman bertahun-tahun.

Hingga kini, penyidik Polsek Jepon masih melanjutkan proses hukum. Di luar berkas perkara, perdebatan soal proporsionalitas dan rasa keadilan kembali tumbuh di ruang publik, menyusul langkah hukum yang sepenuhnya sah, namun tak selalu terasa seimbang.