MEMANGGIL.CO - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) yang mengatur jabatan fungsional penyuluh agama.
Hal itu disampaikan Kepala Subdirektorat Bina Penyuluh Agama Islam, Jamaluddin M. Marki, dalam kegiatan Evaluasi Kinerja dan Serap Aspirasi Penyuluh Agama Islam di Kota Yogyakarta, Minggu (4/5/2025).
Baca juga: Fenomena Ramainya Pernikahan di Bulan Oktober: Antara Musim Baik dan Momentum Libur
Menurut Jamaluddin, RPMA tersebut telah memperoleh izin prinsip dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Izin ini menjadi dasar bagi Kemenag untuk melangkah ke tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM.
Kita sedang menyusun RPMA kebutuhan jabatan fungsional penyuluh agama. Sudah ada izin prinsip dari KemenPAN-RB dan BKN, ujar Jamaluddin.
Ia mengatakan, penyusunan formasi ini tidak hanya mencakup Penyuluh Agama Islam, tetapi juga lintas agama, dari tingkat muda, madya, hingga utama. Rencana harmonisasi dijadwalkan berlangsung pada Mei 2025.
Baca juga: Kejari Blora Pelototi Proyek Strategis RSUD Cepu, Pastikan Pembangunan Sesuai Target
Kita akan menghitung kebutuhan jabatan formasi penyuluh agama, bukan hanya Islam. Mudah-mudahan ini bisa terlaksana di bulan Mei, jelasnya.
Jamaluddin berharap, harmonisasi ini dapat menjawab kesenjangan antara jumlah penyuluh dan kebutuhan nyata di lapangan. Ia menilai penyuluh agama memiliki peran strategis dalam menyampaikan pesan keagamaan, memperkuat kohesi sosial, serta menangkal ekstremisme berbasis agama.
Baca juga: Poli Penyakit Dalam Paling Sering Dikunjungi di RSUD dr R Soeprapto Cepu
Lebih lanjut, Kemenag juga berupaya meningkatkan kapasitas penyuluh melalui pelatihan reguler dan insentif berbasis kompetensi.
Ini suatu hal yang mungkin perlu dukungan dari kita semua, pungkas Jamaluddin.
Editor : Ma'rifah Nugraha