Tuban, MEMANGGIL.CO – Suasana hangat dan penuh warna menyelimuti Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban menjelang perayaan Imlek 2577 Kongzili.
Deretan puluhan lampion merah menggantung anggun di pelataran kelenteng, sementara ornamen khas Tionghoa mempertegas nuansa sakral sekaligus meriah dalam menyambut Tahun Baru China.
Baca juga: Status Tersangka Tak Goyahkan 3 Kursi Kades, Pemkab Tuban: Kita Melangkah Sesuai Regulasi
Sebagai kelenteng terbesar di Asia Tenggara, Kwan Sing Bio setiap tahunnya menjadi magnet bagi umat dan wisatawan. Doa, harapan, serta semangat baru biasanya menyatu dalam setiap ritual pergantian tahun.
Imlek tahun ini bukan sekadar tradisi, melainkan momentum refleksi dan pembaruan bagi banyak umat.
Namun di balik gemerlap cahaya lampion itu, persoalan internal kepengurusan yang telah berlangsung selama 14 tahun masih menjadi bayang-bayang yang belum terselesaikan.
Konflik berkepanjangan tersebut disebut melibatkan pengelola dari Surabaya. Sejumlah nama yang kerap disebut dalam pusaran polemik di antaranya Alim Markus Bos Maspion Grup, Paulus Willy Afandy Pengusaha Tionghoa asal Surabaya, serta Soedomo Margonoto Owner Kapal Api.
Ketua Umum terpilih TITD Kwan Sing Bio periode 2023–2028, Go Tjong Ping, menjelaskan bahwa persoalan kembali mengemuka setelah masa kontrak swakelola pengelola Surabaya dinyatakan berakhir pada 31 Desember 2024. Namun hingga kini, pengelolaan kelenteng disebut belum dikembalikan kepada umat Tuban.
Baca juga: Waspada!, Penipuan Berkedok Kasat Reskrim Polres Tuban Incar Pengusaha Lewat WhatsApp
“Pak Presiden Prabowo Subianto tolong bantu kami mintakan Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban agar kembali ke umat Tuban. Karena swakelola pihak Surabaya sudah habis sejak 31 Desember 2024, tapi tidak dikembalikan dengan seribu alasan,” ujar Go Tjong Ping, Senin (16/2/2026).
Mantan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan itu mengaku telah berulang kali menempuh jalur mediasi, namun upaya tersebut masih menemui jalan buntu. Bahkan, gugatan perdata yang bergulir turut berdampak pada belum terbitnya izin akta perkumpulan umat kelenteng dari Dirjen Bimas Umat Buddha Kementerian Agama RI.
“Persoalan ini tidak ada hubungannya antara gugatan dengan pengembalian kelenteng. Kalau kelenteng dikembalikan, selesai persoalan. Saya kelola dengan orang Tuban karena ini milik umat Tuban,” tegasnya.
Sebagai jalan tengah, Go Tjong Ping mengaku telah menawarkan opsi perdamaian. Dalam skema tersebut, Soedomo Margonoto ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Kelenteng, Gunawan Putra Wirawan sebagai Wakil Dewan Pembina, dan Alim Sugiantoro sebagai Dewan Pengawas Yayasan.
Baca juga: Di Tengah Polemik, SPPG Tegalbang Tuban Pilih Jalur Damai
"Tawaran tersebut belum mampu meredakan konflik yang telah berlarut lebih dari satu dekade," tegas Go Tjong Ping.
Ia berharap polemik segera berakhir agar kelenteng dapat berkembang lebih pesat sebagai pusat ibadah sekaligus destinasi religi yang membanggakan masyarakat Tuban.
Sementara itu, Ratna, utusan pengelola asal Surabaya yang bertanggung jawab di kelenteng Tuban, belum memberikan tanggapan terkait polemik tersebut maupun langkah yang akan diambil ke depan.
Editor : Abdul Rohman