Sumedang, MEMANGGIL.CO - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menyoroti persoalan tanah di tiga desa Kabupaten Sumedang yang kembali dibahas dalam audiensi antara petani, mahasiswa, dan Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Sorotan tersebut mencuat setelah ratusan petani dari Desa Cimarias, Cinanggerang, dan Mekarhayu, Kecamatan Pamulihan, mendatangi Pusat Pemerintahan Kabupaten Sumedang, Selasa (29/9/2026).
Dalam audiensi yang diterima langsung Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir itu, masyarakat meminta kejelasan mengenai status tanah sekaligus mendorong wilayah mereka masuk dalam prioritas Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Walhi Jawa Barat menilai persoalan tersebut perlu dibuka secara transparan, terutama menyangkut status hak atas tanah yang sebelumnya disebut berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan kemudian menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Subur Setiadi.
Ketua Walhi Jawa Barat Wahyudin Iwang mengatakan masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses administrasi dan rencana perpanjangan hak atas tanah tersebut.
“Yang harus menjadi prioritas pemerintah adalah ketika rakyat membutuhkan lahan. Pemerintah seyogianya memprioritaskan kebutuhan rakyat, bukan kebutuhan perusahaan maupun pemerintah daerah,” ujar Wahyudin.
Menurut Wahyudin, masyarakat melalui Paguyuban Tani Cemerlang mendorong agar Cimarias, Cinanggerang, dan Mekarhayu masuk dalam daftar prioritas penyelesaian reforma agraria.
“Kami berharap bulan depan Cimarias, Cinanggerang, dan Mekarhayu masuk daftar prioritas sebagai tanah objek reforma agraria,” katanya.
Walhi juga menyoroti rencana perpanjangan atau perubahan status hak atas tanah. Organisasi tersebut meminta prosesnya dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat yang berkaitan langsung dengan lahan tersebut.
“Warga sampai kapan pun tidak akan menyetujui perpanjangan yang dilakukan perusahaan apabila tidak melalui proses partisipatif dan transparan,” tegas Wahyudin.
Bagi Walhi, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan agraria. Masyarakat perlu mengetahui dasar dan proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan lahan yang mereka persoalkan.
Walhi Jawa Barat berencana mendorong audiensi lanjutan dengan sejumlah lembaga pemerintah. Selain GTRA Kabupaten Sumedang, pertemuan juga akan diarahkan kepada Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan.
“Kami akan mendorong pertemuan dengan Direktorat Jenderal yang menangani sengketa pertanahan di ATR/BPN dan pihak Kementerian Kehutanan,” ujar Wahyudin.
Pertemuan tersebut diharapkan dapat mempertemukan pihak-pihak terkait untuk membahas status tanah, proses hak atas tanah, serta kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme reforma agraria.
Walhi juga meminta agar partisipasi masyarakat tidak hanya dilakukan dalam bentuk sosialisasi. Menurut Wahyudin, warga perlu dilibatkan dalam proses sejak perencanaan hingga pengambilan keputusan.
“Ruang demokrasi, partisipasi, dan transparansi masyarakat tetap harus dijamin, meskipun proses administrasi dilakukan secara daring,” katanya.
Sementara itu, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyatakan Pemkab Sumedang tetap akan memperjuangkan aspirasi masyarakat sepanjang ditempuh berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan memperjuangkan apa yang menjadi harapan masyarakat, termasuk aspirasi Paguyuban Tani CEMERLANG dan Paguyuban MARGASOKA terkait dengan distribusi tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Dony.
Dony yang juga menjabat Ketua GTRA Kabupaten Sumedang menyebut Pemkab Sumedang sebelumnya telah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat.
Pemkab Sumedang, kata Dony, telah bersurat kepada Kementerian ATR/BPN pada Juli 2025 terkait aspirasi masyarakat mengenai persoalan tanah tersebut.
“Kami juga sampaikan bahwa selama ini kami telah menyampaikan permohonan masyarakat. Pada Juli 2025, kami telah bersurat kepada Kementerian ATR/BPN terkait apa yang menjadi kehendak masyarakat,” tutupnya.
Kini, Walhi Jawa Barat mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti pada audiensi tingkat kabupaten. Kejelasan status tanah, proses HGB PT Subur Setiadi, serta usulan TORA untuk tiga desa menjadi sejumlah agenda yang diminta dibawa ke pembahasan lintas lembaga.
Editor : Redaksi