Surabaya, MEMANGGIL.CO - Pengembangan ekosistem halal dinilai memiliki peran lebih luas dibanding sekadar pemenuhan aspek keagamaan dan administrasi. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong agar sektor halal ditempatkan sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi daerah sekaligus pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pandangan tersebut disampaikan Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, saat menjadi pembicara dalam Talkshow Penguatan Produk Halal pada Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Regional Jawa 2026 di Grand City Surabaya, Jumat (25/09/2026).
Menurut Aqil, sertifikasi halal dapat menjadi instrumen yang memberikan nilai tambah bagi produk sekaligus memperkuat posisi pelaku usaha di tengah persaingan pasar yang semakin terbuka.
"Sertifikat halal bukan sekadar administrasi atau keagamaan semata, melainkan instrumen ekonomi yang memberikan nilai tambah (added value), diferensiasi produk, serta meningkatkan daya saing," ungkap Aqil.
Ia mengatakan, legalitas halal dapat menjadi salah satu faktor yang membantu UMKM membangun kepercayaan konsumen. Ketika produk memiliki jaminan halal, pelaku usaha tidak hanya memenuhi ketentuan yang berlaku, tetapi juga memiliki aspek pembeda dalam memasarkan produknya.
Penguatan UMKM melalui ekosistem halal, lanjut Aqil, juga berkaitan dengan potensi ekonomi pasar domestik Indonesia yang sangat besar.
"Kita memiliki pasar domestik yang sangat besar dengan mayoritas penduduk Muslim. Sertifikasi halal menjamin kepercayaan konsumen lokal agar tidak beralih ke produk-produk impor yang sudah berlabel halal," tegasnya.
Karena itu, pengembangan produk halal tidak cukup berhenti pada proses sertifikasi. Menurut BPJPH, diperlukan ekosistem yang mampu menghubungkan pelaku usaha dengan berbagai unsur pendukung agar produk halal dapat berkembang dan memiliki daya saing.
Ekosistem tersebut juga dinilai dapat membuka ruang penguatan ekonomi daerah melalui peningkatan kapasitas pelaku UMKM. Produk lokal yang memiliki legalitas dan mampu memenuhi kebutuhan pasar berpotensi memiliki posisi lebih kuat dalam persaingan.
BPJPH kemudian mendorong pemerintah daerah mengambil peran lebih besar dalam pengembangan ekosistem halal. Pemerintah daerah dinilai perlu memasukkan sektor tersebut dalam perencanaan pembangunan secara terstruktur.
Aqil menekankan pentingnya pemerintah daerah memiliki peta jalan yang jelas agar pengembangan industri dan produk halal tidak berjalan secara sporadis.
Dengan perencanaan yang terintegrasi, pengembangan ekosistem halal dapat diarahkan untuk memperkuat kapasitas UMKM, meningkatkan daya saing produk daerah, sekaligus memperluas akses pasar.
Dorongan tersebut menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam FESyar Regional Jawa 2026. Forum tersebut menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman mengenai potensi ekonomi syariah, termasuk pengembangan produk halal di tingkat daerah.
BPJPH berharap pemerintah daerah dan pelaku usaha dapat melihat sertifikasi halal sebagai bagian dari strategi pengembangan ekonomi, bukan hanya sebagai pemenuhan administratif.
Penguatan ekosistem halal pada akhirnya diarahkan untuk membangun rantai ekonomi yang lebih kuat, dengan UMKM sebagai salah satu bagian penting dalam pertumbuhan ekonomi daerah.
Editor : Redaksi