Sabu 36,30 Gram Disita, Satresnarkoba Polres Blora Bongkar 5 Kasus Narkoba dan Tangkap 8 Tersangka

Reporter : Redaksi
Konferensi Pers di Mapolres Blora. (Istimewa)

Blora, MEMANGGIL.CO - Peredaran narkoba di Kabupaten Blora kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Dalam rentang Agustus hingga September 2026, Satresnarkoba Polres Blora mengungkap lima kasus dengan total delapan tersangka.

Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan 66,72 gram sabu serta 570 butir obat berbahaya. Pengungkapan terbesar terjadi pada akhir September, ketika dua tersangka diamankan dengan barang bukti sabu seberat 36,30 gram.

Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana, mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya.

"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Blora," tegas AKBP Inggal, panggilannya, Kamis (1/10/2026). 

Kasus dengan barang bukti terbesar terjadi pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 00.10 WIB. Petugas bergerak menuju sebuah warung di Desa Muraharjo, Kecamatan Kunduran, setelah mendapatkan informasi terkait dugaan peredaran narkoba.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial IM (34), warga Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, dan ES (42), warga Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.

Dari penindakan itu, petugas menemukan sabu dengan berat mencapai 36,30 gram. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan tersebut menambah panjang daftar kasus narkoba yang berhasil dibongkar Satresnarkoba Polres Blora selama dua bulan terakhir.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora.

Seorang pria berinisial OZ (29), pekerja swasta asal Kecamatan Ngawen, diamankan. Polisi menyita sabu seberat 12,44 gram dari perkara tersebut.

Tidak hanya sabu, polisi juga membongkar peredaran obat berbahaya. Pada 31 Agustus 2026 sekitar pukul 06.18 WIB, petugas mengamankan AD (25) di rumahnya di Desa Gedongsari, Kecamatan Banjarejo.

Dari tangan AD, polisi menyita 570 butir obat berbahaya. Perkara tersebut juga telah memasuki tahap P21.

Penindakan berikutnya berlangsung pada 16 September 2026. Dalam satu hari, Satresnarkoba Polres Blora melakukan dua pengungkapan berbeda.

Sekitar pukul 13.30 WIB, polisi mencegat DC (31) dan YT (30) di Jalan Nasional Blora-Cepu, tepatnya wilayah Desa Pojokwatu, Kecamatan Sambong. Dari kedua tersangka, petugas mengamankan sabu seberat 16,70 gram.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 16.30 WIB, polisi kembali bergerak ke sebuah rumah di Jalan Gunung Lawu, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora.

Di lokasi itu, petugas mengamankan AN (20) dan RH (32). Barang bukti yang ditemukan berupa sabu seberat 1,28 gram.

Untuk perkara tersebut, kepolisian juga mengoordinasikan proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) bersama BNNP Jawa Tengah.

Jika seluruh pengungkapan tersebut dijumlahkan, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 66,72 gram. Jumlah itu berasal dari lima rangkaian perkara yang ditangani Satresnarkoba selama Agustus hingga September 2026.

Lebih lanjut, AKBP Inggal menegaskan penindakan terhadap pelaku narkoba akan terus dilakukan. Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan masyarakat melalui informasi mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

"Imbauan kami kepada seluruh masyarakat untuk terus memberikan informasi jika melihat atau mengetahui indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya," ujarnya.

Saat ini, enam tersangka dari tiga kasus terakhir masih ditahan di Rutan Polres Blora untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka kasus sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara perkara obat berbahaya dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru