Polisi Periksa 4 Saksi Buntut Istri Kades Diduga Dikangkangi Anggota DPRD Rembang

Reporter : Redaksi
Tampak depan kantor Mapolres Rembang. (Istimewa)

Rembang, MEMANGGIL.CO - Laporan dugaan perzinaan yang menyeret anggota DPRD Rembang berinisial W dan ZI, istri Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Kragan, Sami, mulai ditindaklanjuti polisi. Satreskrim Polres Rembang telah memeriksa empat saksi terkait laporan tersebut.

Empat saksi itu berasal dari dua pihak yang terlibat dalam perkara. Dua saksi dari pihak Sami diperiksa pada Selasa (6/10/2026), sedangkan dua saksi dari pihak W telah diperiksa sehari sebelumnya.

Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Alva Zakya Akbar membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurut dia, keterangan dari para saksi masih didalami penyidik untuk mengungkap perkara yang dilaporkan.

“Empat orang saksi total sudah dipanggil. Dua saksi dari pihak Kades Sami, diagendakan hari ini. Dua saksi lainnya dari pihak Pak W, hari kemarin,” kata Alva, Selasa (6/10/2026).

Alva mengatakan penyidik belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan para saksi. Polisi masih melakukan pendalaman sebelum menentukan perkembangan penanganan laporan tersebut.

“Hasil pemeriksaan masih kami dalami dulu. Nanti akan kami sampaikan selanjutnya,” ujarnya.

Laporan dugaan perzinaan tersebut dibuat Sami melalui SPKT Polres Rembang pada 21 September 2026. Dalam laporan itu, Sami melaporkan W dan ZI atas dugaan hubungan yang menjadi pokok perkara.

Kasus tersebut kemudian berlanjut dengan laporan balik dari pihak W melalui kuasa hukumnya. Sami dan ZI dilaporkan terkait dugaan penipuan, penggelapan, pemerasan, dan pencemaran nama baik.

Kuasa Hukum Sami Ungkap Awal Mula Dugaan

Penasihat hukum Sami, Darmawan Budiharto, mengatakan kliennya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Menurut Darmawan, Sami mendapat 23 pertanyaan yang berkaitan dengan laporan dugaan perzinaan tersebut.

“Pertanyaan penyidik dimulai dari perkenalan SM dengan W. Hubungan keduanya bermula dari gadai mobil, lalu berlanjut ke kerja sama permodalan pembuatan pabrik es kristal,” kata Darmawan.

Darmawan menyebut kecurigaan Sami terhadap hubungan ZI dan W mulai muncul pada 4 Maret 2026. Saat itu, menurut keterangannya, Sami menemukan kaus yang diduga milik W di dalam tas ZI.

Sami juga disebut menemukan video dan percakapan WhatsApp di ponsel ZI. Temuan tersebut kemudian membuat Sami menanyakan hal itu kepada ZI hingga terjadi cekcok.

Menurut Darmawan, ZI kemudian mengakui hubungannya dengan W. Ia menyebut hubungan yang diduga tersebut berlangsung sejak 19-20 Agustus 2025 hingga 3-4 Maret 2026.

“Setelah ketahuan W berzina dengan ZI, SM menantang WD untuk menikahi ZI karena SM sudah mentalak tiga ZI, tapi W tidak mau bertanggung jawab,” jelasnya.

Polres Rembang masih mendalami laporan tersebut melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan keterangan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah penyidik menyelesaikan proses pendalaman.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru