Kasus Istri Kades Diduga Dikangkangi Anggota DPRD Rembang, BK Konsultasi ke Pemprov, Polisi Periksa 4 Saksi

Reporter : Redaksi
Tampak depan kantor DPRD Rembang. (Istimewa)

Rembang, MEMANGGIL.CO - Perkembangan kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret anggota DPRD Rembang berinisial W dengan ZI, istri Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, Sami, masih berjalan di dua jalur.

Badan Kehormatan (BK) DPRD Rembang saat ini masih melakukan verifikasi aduan, sementara Polres Rembang masih mendalami laporan dugaan perzinaan yang telah masuk secara resmi.

Di internal DPRD Rembang, BK belum memanggil pihak pengadu maupun pihak yang diadukan. Anggota BK DPRD Rembang Maryono mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Kami jadwalkan pekan depan konsultasi ke Semarang (Biro Hukum Pemprov Jateng). Sampai saat ini kami masih belum melakukan pemanggilan dari masing-masing pihak, baik pengadu maupun teradu,” kata Maryono, ditulis Selasa (6/10/2026).

Menurut Maryono, konsultasi tersebut diperlukan untuk memastikan mekanisme penanganan aduan sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu hal yang ingin dipastikan adalah mengenai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengajukan pengaduan terkait kode etik dan tata beracara DPRD.

“Mengacu pada kode etik tata beracara DPRD, terkait siapa pihak yang bisa melakukan pengaduan. Kita perlu konsultasi itu dulu,” jelasnya.

Dengan demikian, proses di BK DPRD Rembang saat ini belum masuk pada tahap pemanggilan pihak-pihak yang terkait. Verifikasi dan konsultasi hukum menjadi langkah awal sebelum BK menentukan tahapan berikutnya dalam menangani aduan tersebut.

Polisi Sudah Periksa 4 Saksi

Tampak depan kantor Mapolres Rembang. (Istimewa)

Sementara itu, penanganan laporan di Polres Rembang telah masuk pada tahap pemeriksaan saksi. Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Alva Zakya Akbar membenarkan penyidik telah memeriksa empat orang saksi dari kedua belah pihak.

Dua saksi berasal dari pihak Sami, sedangkan dua saksi lainnya berasal dari pihak W. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari pendalaman terhadap laporan yang telah diterima polisi.

“Empat orang saksi total sudah dipanggil. Dua saksi dari pihak Kades Sami, diagendakan hari ini. Dua saksi lainnya dari pihak Pak W, hari kemarin,” kata Alva.

Meski empat saksi telah diperiksa, polisi belum mengungkap hasil pemeriksaan tersebut. Penyidik masih mengumpulkan dan mendalami keterangan sebelum menentukan perkembangan penanganan perkara.

“Hasil pemeriksaan masih kami dalami dulu. Nanti akan kami sampaikan selanjutnya,” ujarnya.

Laporan dugaan perzinaan itu dibuat Sami melalui SPKT Polres Rembang pada 21 September 2026. Dalam laporan tersebut, Sami melaporkan W dan ZI terkait dugaan hubungan yang menjadi pokok perkara.

Perkara itu kemudian berkembang setelah pihak W melalui kuasa hukumnya membuat laporan balik. Sami dan ZI dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, pemerasan, dan pencemaran nama baik.

Hingga kini, proses di BK DPRD Rembang dan Polres Rembang masih berjalan sesuai kewenangan masing-masing. BK masih melakukan verifikasi aduan dan menyiapkan konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jateng, sedangkan polisi masih mendalami keterangan para saksi dalam laporan yang telah masuk.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru