Buron 8 Tahun Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap di Gorontalo, Oktavanus Katili Dibawa ke Surabaya

Reporter : Saputra
Terpidana Buron Oktavanus (tengah kaos biru muda) diamankan Tim Tabur Kejari Surabaya di Gorontalo.(Saputra/ Memanggil.co)

Surabaya, MEMANGGIL.CO - Pelarian terpidana kasus fidusia dengan nilai kredit mencapai Rp60 miliar akhirnya berakhir. Oktavanus Katili, yang telah menjadi buron selama sekitar delapan tahun, ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Oktavanus diamankan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 06.45 WITA. Ia ditangkap di Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, saat sedang berada di pinggir jalan untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM).

Penangkapan tersebut dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Kejari Surabaya, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kejari Kota Gorontalo, Kejari Kabupaten Gorontalo, dan Kejari Pohuwato. Terpidana disebut diamankan tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif saat dibawa petugas.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto mengatakan keberhasilan penangkapan tidak lepas dari kerja tim intelijen serta informasi masyarakat. Pergerakan Oktavanus disebut telah dipantau selama sekitar satu pekan sebelum tim bergerak melakukan penangkapan.

“Keberhasilan operasi penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras dan intelijen tim gabungan serta informasi dari masyarakat yang telah memantau pergerakan serta keberadaan terpidana sejak sekitar satu minggu sebelumnya,” terang Yogi.

Terpidana Divonis 4 Tahun Penjara

Oktavanus Katili diamankan untuk menjalani Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1986/K.Pid.Sus/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara tersebut, Oktavanus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana fidusia.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Oktavanus. Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda Rp50 juta dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan.

Sebelumnya, perkara tersebut telah diputus melalui Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2285/Pid.B/2016/PN.Sby dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 542/PID/2017/PT.SBY. Oktavanus kemudian menjadi buron hingga akhirnya berhasil diamankan di Gorontalo.

Kredit Rp60 Miliar dan Bukti Setoran Diduga Dipalsukan

Dalam perkara tersebut, Oktavanus yang saat itu menjabat Direktur PT Berkat Marisa disebut mengajukan kredit take over di Bank BCA Cabang Utama HR Muhammad Surabaya. Kredit tersebut berasal dari pengalihan fasilitas kredit Bank BCA Cabang Gorontalo dengan nilai mencapai Rp60 miliar.

Dalam proses pengajuan kredit, Oktavanus disebut memalsukan sejumlah bukti setoran bank. Setelah mendapatkan fasilitas kredit, yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya sebagai debitur hingga terjadi kredit macet sejak 2014.

Kasus tersebut kemudian berujung pada proses hukum hingga keluarnya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Setelah bertahun-tahun tidak menjalani hukuman, Oktavanus akhirnya ditangkap oleh Tim Tabur.

Dibawa dari Gorontalo ke Rutan Medaeng

Setelah diamankan, Oktavanus menjalani proses administrasi di Kejari Pohuwato. Ia kemudian dibawa menuju Bandara Djalaluddin untuk diterbangkan ke Surabaya dengan pengawalan petugas.

Setibanya di Surabaya, terpidana langsung dieksekusi untuk menjalani hukuman di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Proses tersebut dilakukan setelah seluruh administrasi penyerahan dan eksekusi diselesaikan.

Penangkapan Oktavanus menjadi buronan ke-12 yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejari Surabaya sepanjang Januari hingga awal Oktober 2026. Kejaksaan menegaskan operasi pencarian terhadap terpidana yang masuk daftar buronan akan terus dilakukan.

“Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan mengeksekusi para terpidana yang mencoba lari dari Jaksa Eksekutor. Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi,” pungkas Yogi.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru