Surabaya, MEMANGGIL.CO - Kabar baik bagi para kreator. Pemerintah memperluas kebijakan pencatatan hak cipta gratis tarif Rp0 tidak hanya untuk lagu dan musik, tapi untuk semua jenis ciptaan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menyambut positif kebijakan tersebut. Kakanwil Kemenkum Jatim Saiful Sahri mengatakan, kebijakan ini diharapkan memperluas akses pelindungan kekayaan intelektual bagi seniman, penulis, fotografer, sineas, hingga pelaku UMKM kreatif.
"Perluasan tarif menjadi nol rupiah merupakan langkah positif untuk membuka akses yang lebih luas bagi para pencipta. Jangan sampai karya yang memiliki nilai ekonomi dan budaya belum terdokumentasi hanya karena keterbatasan biaya," terang Saiful, Selasa (27/10/2026).
Kebijakan perluasan tarif Rp0 ini disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Sebelumnya tarif gratis hanya berlaku untuk lagu dan musik melalui PP Nomor 30 Tahun 2026.
Perluasan ini berawal dari aspirasi pelaku seni lintas bidang, salah satunya seniman seni rupa Arief Hadinata dari Semarang melalui program PASTI Ada Solusi.
Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Hukum mengusulkan tarif Rp0 ke Menteri Keuangan pada 5 Oktober 2026 dan telah mendapat persetujuan prinsip pada 21 Oktober 2026.
Dirjen Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan, kebijakan ini akan mengubah tarif pencatatan ciptaan selain lagu/musik yang semula Rp200.000 menjadi Rp0.
Penerapan tarif gratis pada sektor musik sebelumnya didorong rendahnya jumlah lagu tercatat, baru sekitar 10 ribu dari potensi 7 juta lagu.
Pemerintah kini menyiapkan Peraturan Menteri Hukum sebagai dasar pelaksanaan yang ditargetkan selesai awal November 2026. Setelah itu DJKI akan menyesuaikan sistem pelayanan.
Saiful menambahkan, pihaknya di Jatim akan masif menyosialisasikan kebijakan ini agar menjangkau semua pencipta, bukan hanya komunitas seni tertentu.
"Gratis bukan sekadar menghilangkan biaya, tapi kesempatan membangun kesadaran bahwa karya harus didokumentasikan dengan baik," pungkasnya.
Editor : Abdul Rohman