JABAR MEMANGGIL-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang melakukan Pemulihan Keuangan Daerah dan Penyelamatan Aset Daerah yang dilaksanakan melalui kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi dan Pendampingan Hukum. Jum'at (12/9/2025).
Menurut Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan. Pemulihan keuangan daerah dan penyelamatan aset ini merupakan hasil kerja dari Kejari Sumedang.
"Dan sekarang pun diserahkan kembalikan 971 juta lebih dan 16 sertifikat sekolah" Ungkapnya.
Bupati menambahkan bahwa untuk daerah ini sangat bermanfaat untuk pemeliharaan kekayaan negara, juga menjadi pelajaran untuk kedepannya.
"Hal-hal yang selama ini terjadi kedepannya bisa diperbaiki, kedua aset, ada sertifikatnya tambah kuat Aset-aset kita sehingga tenang dalam menggunakan nya dan siap apabila ada gugatan". Tambahnya.
Penyerahan sendiri langsung di lakukan oleh Kejari Sumedang Adi Purnama kepada Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir. Di aula Kejari Sumedang.
Pemulihan Keuangan Daerah dan Penyelamatan Aset Daerah yang dilaksanakan melalui kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi dan Pendampingan Hukum, yaitu Bantuan Hukum Non Litigasi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Sumedang
Penyelesaian hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 yang mana terdapat kewajiban pengembalian ke Kas Daerah Kabupaten Sumedang oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Sumedang sejumlah Rp 971.025.362,00 (sembilan ratus tujuh puluh satu juta dua puluh lima ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah).
Juga pendampingan Hukum kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang
Penyelamatan Aset Barang Milik Daerah Kabupaten Sumedang berupa penerbitan 2 Sertifikat Hak Pakai atas tanah Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Sumedang, yang mana sebelumnya sudah terbit 22 Sertigikat, sehingga total penyelamatan aset tanah tersebut sejumlah 24 Sertifikat Hak Pakai untuk 26 Sekolah Dasar di Kabupaten Sumedang.
Kegiatan dimaksud merupakan wujud nyata komitmen berkelanjutan Kejaksaan Negeri Sumedang bersama stakeholder terkait dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah serta upaya penertiban, pengamanan, dan penyelamatan aset daerah melalui instrumen Bantuan Hukum Nonlitigasi dan Pendampingan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara.