Maraton, Kejari Kendal Kembali menetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi DD Kertosari TA 2023

Keterangan: Tersangka AK dan AAS (inisial) saat diglandang Tim Penyidik Kejari Kendal, di Kantor Kejari Kendal, Kamis 03/07/2025. (Hms/Jateng Memanggil)

JATENG MEMANGGIL- Kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa dalam kegiatan pembangunan fisik dan pengadaan barang/jasa, di Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal tahun anggaran 2023 masih terus bergulir.

Kini, Kejaksaan Negeri Kendal kembali menetapkan dua tersangka lagi yakni, AK dan AAS (selaku pihak swasta) dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa dalam kegiatan pembangunan fisik dan pengadaan barang/jasa, di Desa Kertosari, Singorojo, Kendal TA 2023.

Baca juga: Kejari Kendal Musnahkan Barang Bukti Narkotika 75,52887 Gram, Perkara Tindak Pidana Yang Sudah Inkrach

"Dari hasil pengembangan penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli, Tim Penyidik Kejari Kendal memperoleh suatu fakta adanya peran serta tersangka AK dan AAS selaku pihak swasta yang mengakibatkan kerugian negara, dalam hal ini kerugian keuangan desa Kertosari," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, melalui pres rilisny secara tertulis, Kamis (03/07/2025).

Lila menjelaskan bahwa berdasarkan perbuatannya tersebut, Tersangka AK dan AAS disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo.

Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Pada hari Kamis, 3 Juli 2025 Tim Jaksa Penyidik sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa dalam Kegiatan Pembangunan Fisik dan Pengadaan Barang/Jasa di Desa Kertosari, Singorojo, Kendal TA. 2023 telah melakukan Penetapan Tersangka terhadap AK dan AAS," ujarnya.

Sementara, Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Agung Wibowo mengatakan, sebelumnya, Kejari Kendal melakukan penetapan Tersangka berinisial P selaku Sekretaris Desa pada tanggal 26 Juni 2025. Kemudian, lanjut Bowo, dari hasil pengembangan penyidikan dan pemeriksaan Kejari Kendal kembali menetapkan dua tersangka dengan dugaan kasus yang sama.

Baca juga: Sekdes Kertosari Jadi Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Anggaran APBDes Kertosari Tahun 2023, Begini Penjelasan Kejar

"Atas tindakan tersangka AK dan AAS selaku pihak swasta yang mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini kerugian keuangan desa Kertosari sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Auditor Inspektorat Daerah Kendal," ungkapnya.

"Yang mana penghitungan kerugian negara tersebut didasarkan dari Laporan Hasil Perhitungan Volume dan Pengujian Kuat Tekan Beton (Hasil Core Drill) Pembangunan Rabat Beton Desa Kertosari, Singorojo, Kendal tanggal 1 Maret 2024," lanjutnya.

Selanjutnya, kata Bowo, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka, Tim Penyidik menetapkan seorang Tersangka berinisial AAS dan AK.

"Modus operandi yang dilakukan oleh Tersangka berinisial AK dan AAS diantaranya yaitu memalsukan sertifikat kalibrasi alat uji beton, mengubah spek sehingga tidak sesuai dengan RAB, memproduksi Readymix dengan menggunakan material yang tidak memenuhi standar SNI dan tidak sesuai dengan SE Dirjen Bina Marga," terangnya.

Baca juga: Kemplang Anggaran DD, Kades Kertosari, Singorojo di Tahan Kejari Kendal, Begini Modusnya!

Bowo melanjutkan, bahwa atas Pembelian ReadyMix di Perusahaan milik tersangka, kemudian perusahaan memberikan sejumlah fee kepada Sekretaris Desa Kertosari.

"Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal akan melakukan penahanan jenis Rutan terhadap Tersangka AK dan AAS selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 03-22 Juli 2025, bertempat di Lapas Kelas I Semarang dan Lapas Kelas II A Kendal dengan pertimbangan ketentuan Pasal 21 Ayat 4 Kuhap yaitu, kekhawatiran Tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barangbukti dan mengulangi tindak pidana," tandasnya.

Sebagai tambahan informasi, setelah dilakukan penetapan tersangka terhadap dua tersangka AK dan AAS dan penahanan terhadap dua tersangka tersebut, penyidik masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru