JATENG MEMANGGIL- Sebuah video yang menayangkan ratusan warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal menggeruduk rumah yang diketahui milik Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa Tunggulsari beredar luas di media sosial. Dalam video berdurasi sekitar satu menit itu, tampak warga beramai-ramai mendesak dan meminta penjelasan kepada BPD dan Kades Tunggulsari terkait terbitnya izin tambang galian C di wilayah mereka.
Dalam unggahan vdiio di akun tik-tok @info.wargaterkini, terlihat ratusan warga menggeruduk salah satu rumah yang diketahui milik Ketua BPD dan Kepala Desa Tunggulsari. Dalam vidio itu terdengar salah satu warga ada meneriakkan "Turunkan BPD dan Kepala Desa".
Baca juga: Izin Tambang Picu Gejolak, Warga Tunggulsari Geruduk Rumah BPD hingga Gelar Demo di Balai Desa
Bahkan, terdengar juga ada warga yang menyampaikan jika warga tunggulsari sudah muak dan tidak mau lagi ada Mumdes atau musyawarah yang membahasa terkait galian C.
Baca juga: Kebersamaan Polisi dan Warga Kendal: Doa Bersama untuk Korban Insiden Demo
"Warga Tunggulsari sudah tidak percaya lagi dengan Pemdes Tunggulsari dan semua yang berkaitan dengan tambang harus turun," kata salah aatu warga dalam unggahan vidio di akun tik-tok @info.wargaterkini, Jumat (19/09/2025).
Dengan cepat unggahan vidio itu viral dan memicu beragam reaksi dari netizen. Banyak warganet yang menyoroti keresahan masyarakat atas dampak lingkungan, sementara sebagian lainnya mengecam pemerintah desa yang dianggap tidak transparan dalam proses penerbitan izin.
Baca juga: Demo di Pati Keos, Demonstran Ngotot Bupati Sudewo Mundur dari Jabatannya
Selian itu, dalam rekaman itu, suasana terlihat tegang dan warga berteriak menyambut orasi dari salah satu warga dengan teriakan ora urus (red- masa bodoh). Sementara terlihat aparat kepolisian tampak berjaga untuk mengantisipasi kericuhan. Beberapa perwakilan warga bahkan menyampaikan orasi dan menegaskan bahwa mereka menolak keberadaan tambang galian C yang dikhawatirkan merusak alam dan lahan pertanian.
Editor : Zamroni