Respon Cepat Polres Kendal Ringkus Geng Kreak Viral, Polisi: Laporan Warga Jadi Kunci

Keterangan: Kapolres Kendal, AKBP Hendri Susanto Sianipar, saat memperlihatkan BB yang berhasil diamankan, saat komfremsi press di Aula Mapolres Kendal, Rabu 01/10/2025. (Jateng Memanggil)

JATENG MEMANGGIL- Aksi brutal geng “kreak” yang sempat viral di media sosial akhirnya terhenti. Dalam waktu kurang dari 24 jam, jajaran Satreskrim Polres Kendal berhasil membekuk dua anggota kelompok “Teror 32 All Star” yang kerap membuat ulah dan meresahkan masyarakat.

Dua pelaku, masing-masing A (inisial) warga Desa Cepiring, dan FA (inisial) warga Desa Lanji Kecamatan Patebon, ditangkap setelah video aksi mereka beredar luas dan memicu keresahan. Kapolres Kendal, AKBP Hendri Susanto Sianipar, menegaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melapor.

Baca juga: Seragam Cokelat, Hati Putih: Kisah Inspiratif Iptu Efendi Yulianto, Polisi yang Juga Mengabdi untuk Anak Berkebutuhan Kh

“Begitu video viral, tim gabungan dari Polsek Cepiring, Polsek Patebon, dan Polres Kendal langsung bergerak. Kurang dari 24 jam, keduanya berhasil kami amankan,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Rabu (01/10/2025).

Menurut Kapolres, aksi para kreak ini bukan sekadar mengganggu ketertiban, tetapi juga membahayakan keselamatan warga. Mereka kerap beraksi di bawah pengaruh minuman keras dan bahkan melakukan pengancaman.

Baca juga: Polri Jadi Garda Depan Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung di Kendal Jadi Bukti Sinergi

Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, helm, dan sebilah clurit sepanjang dua meter yang digunakan FA saat menantang tawuran di Desa Damarsari, Minggu (28/9/2025) dini hari. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 serta Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Kapolres juga mengingatkan pentingnya peran keluarga, khususnya orang tua, dalam mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas. “Jangan biarkan anak keluar malam tanpa tujuan jelas, apalagi saat malam Minggu,” pesannya.

Baca juga: Heboh, Oknum Perwira di Kendal Diduga Langgar Etika, Kapolsek Dicopot

Sementara itu, FA salah satu tersangka, mengaku menyesali perbuatannya. “Saya melakukan itu karena pengaruh minuman keras,” katanya singkat.

Dengan penangkapan ini, Polres Kendal berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah sekaligus menegaskan bahwa aksi premanisme di jalanan tidak akan diberi ruang.

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru