JATENG MEMANGGIL- Seorang pria berusia 43 tahun, M (inisial) warga Dukuh Wonosari, Desa Sukodadi, Kecamatan Kangkung. harus kembali berurusan dengan pihak berwajib, lantaran M kedapatan mengedaran obat terlarang jenis sabu- sabu golongan I.
"M diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah dihukum pada tahun 2021 dengan vonis dua tahun penjara," kata Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, melalui pres rilisnya secara tertulis, Selasa (29/04/2025).
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, melalui Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya Syafputra mengatakan, pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di area pematang sawah Dukuh Wonosari.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Kendal melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan M berikut barang bukti" katanya.
Lebih lanjut Kompol Indra menyampaikan, barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus sabu seberat 0,48 gram yang terbungkus klip plastik, dibalut lakban hitam dan disembunyikan dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Signature.
"Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone merk Vivo tipe 1820 warna merah," paparnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kompol Indra, diketahui modus pelaku adalah mengambil paket sabu atas perintah seorang rekan bernama Topik di pinggir jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. Mahmud diberikan upah berupa satu paket sabu seberat 2,5 gram untuk dikonsumsi sendiri dan dijual kembali.
Dalam keterangan persnya, Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya Syafputra menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan profesional tim Satresnarkoba.
Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Kendal dalam memutus rantai peredaran narkotika, terlebih pelaku adalah residivis yang mencoba mengulangi perbuatannya. Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama terkait narkoba yang merusak generasi bangsa, ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, faktor pendorong Mahmud kembali berurusan dengan narkoba adalah masalah ekonomi.
"Uang hasil penjualan sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti membeli rokok, bensin, dan jajan," paparnya.
Atas perbuatannya, Mahmud dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal pidana mati, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Polres Kendal menegaskan bahwa tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada para pelaku narkoba di wilayah hukumnya, dan terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana narkotika.
"Ini bukti bahwa Polres Kendal punya komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kendal pada kususnya," tandasnya.