JATENG MEMANGGIL - Kejaksaan Negeri Kendal resmi tetapkan Kepala Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, W (inisial) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Desa tahun anggaran 2023.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi dan 3 orang Ahli, serta didukung dengan alat bukti Kades Kertosari ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution melalui pres rilisnya secara tertulis, Senin (27/05/2025) malam.
Lila Nasution menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan auditor Inspektorat Kendal ditemukan alat bukti berupa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dengan kerugian Keuangan negara Rp.530.875.083,22, dengan LHP Nomor: 700.1.2.2/164/Insp Tanggal 15 Mei 2025.
"Dimana dari penghitungan kerugian negara tersebut didasarkan dari Laporan Hasil Perhitungan Volume dan Pengujian Kuat Tekan Beton (Hasil Core Drill) Pembangunan Rabat Beton Desa Kertosari, Singorojo, Kendal tanggal 1 Maret 2024," ungkapnya.
Selanjutnya, Lila Nasution meyampaikan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1661/M.3.27/Fd.2/05/2025 tanggal 26 Mei 2025, Tim Penyidik menetapkan seorang Tersangka W selaku Kepala Desa Kertosari.
"Kades Kertosari, W diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa dalam Kegiatan pembangunan fisik dan pengadaan barang/jasa di Desa Kertosari, Singorojo, Kendal TA. 2023," paparnya.
Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negri Kendal, Muhammad Agung Wibowo menyampaikan, penghitungan kerugian negara tersebut didasarkan dari Laporan Hasil Perhitungan Volume dan Pengujian Kuat Tekan Beton (Hasil Core Drill) Pembangunan Rabat Beton Desa Kertosari, Singorojo, Kendal tanggal 1 Maret 2024, Selanjutnya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1661/M.3.27/Fd.2/05/2025 tanggal 26 Mei 2025, Tim Penyidik menetapkan seorang Tersangka berinisial W selaku Kepala Desa Kertosari.
"Modus operandi yang dilakukan oleh Tersangka berinisial W diantaranya yaitu pertanggungjawaban palsu, spek dan kualitas pembangunan yang tidak sesuai RAB, dan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Kepala Desa sendiri yang mana tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.
Agung mengatakan, tersangka W selaku Kepala Desa Kertosari diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 Jo.
"Dan Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasnya.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan, lanjut Agung, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal akan melakukan penahanan jenis Rutan terhadap Tersangka W selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Mei 2025 s/d 14 Juni 2025 bertempat di Lapas Kelas II A Kendal dengan pertimbangan ketentuan Pasal 21 Ayat 4 Kuhap yaitu kekhawatiran Tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barangbukti dan mengulangi tindak pidana.
"Setelah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka, penyidik masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut," ujarnya.