JATIM MEMANGGIL - Go Tjong Ping mengklaim bahwa pemilihan Pengurus dan Penilik TITD Kwan Sing Bio pada Minggu, (8/6/2025) yang lalu sah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) TITD Kwan Sing Bio.
"Dalam pasal 3 ayat (1) AD/ART dan Pasal 10 ayat (4) sudah jelas, kekuasaan tertinggi ada pada umat, dan lima puluh persen plus satu sudah bisa melakukan pemilihan," kata Tjong Ping pada pers rilis di Hotel LYNN Tuban, usai hearing Komisi Ii DPRD Tuban di gedung DPRD Tuban. Senin (11/8/2025)
Dia berharap semua pihak bisa legowo dan kepengurusannya segera mendapat pengesahan dari Kemenkumham. Dia rela jika harus melakukan musyawarah luar biasa namun kepengurusan ini harus sah lebih dahulu sesuai dengn AD/ART.
"Nggak perlu nunggu tiga tahun kepengurusan saya, tiga bulan pun bisa melakukan pemilihan lagi, tapi saya harus sah dulu. Diakui atau tidak kita sudah dipilih oleh umat," Tegas Tjong Ping.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Koalisi Perempuan Ronggolawe, Nunuk Fauziyah mengatakan bahwa dalam rapat kerja Komisi II DPRD Tuban terkait konflik TITD Kwan Sing Bio tidak menemui titik temu.
Sebagai pendamping pihak Go Tjong Ping, dia siap menghadapi upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang menolak keabsahan pemilihan apabila tidak bisa diselesaikan secara musyawarah.
"Tidak ada satu substansipun yang dilanggar oleh yang terpilih, jadi kami siap menghadapi upaya hukum apabila tidak bisa diselesaikan secara musyawarah," tegas Nunuk (awb)