JATIM MEMANGGIL - Dua orang kakak beradik Buronan kasus pembacokan di wilayah Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban berhasil diringkus Unit Jatanras Polres Tuban di daerah Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Kedua pelaku adalah pelaku adalah CAS (31) dan MAF (23) warga Desa Demit Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban. Keduanya melarikan diri setelah melakukan pembacokan terhadap K (41) Warga Desa Demit Kecamatan Jatirogo.

Kanit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Tuban Ipda Moch. Rudi mengungkapkan, kejadian pembacokan dilakukan kedua pelaku pada 22 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 WIB dalam keadaan mabuk Tuak.

"Mereka tidak terima karena ditegur warga karena menggeber kendaraan di lingkungan desa, pelaku emosi dan mengambil bendo di rumah dan membacok korban, sedangkan korban mengalami luka terbuka di lengan kanan dan kiri serta perutnya," katanya.

Pelaku kemudian melarikan diri dan ditangkap pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah Kost di daerah Pondok Kacang, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

"Setelah mendapatkan laporan, Unit Jatanras menerjunkan satu tim untuk melacak dan menangkap kedua pelaku, diketahui keduanya bekerja serabutan ketika dalam pelarian" uangkan Ipda Rudi, Senin (18/8/2025).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penggunaan Kekerasan Secara Bersama-sama Terhadap Orang atau Barang. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (awb)