JATIM MEMANGGIL - Satreskrim Polres Tuban berhasil melumpuhkan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat di wilayah kabupaten Tuban. Salah satu pelaku harus ditembak di bagian kaki saat hendak melawan.
Polisi juga berhasil mengamankan puluhan barang bukti kejahatan mereka yaitu 1 (satu) lembar STNK sepeda motor, 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Vario Nopol S 2128 EL, 1 (satu) buah kunci remote asli, 63 (enam puluh tiga) buah tabung Elpiji 3 Kg, 1 (satu) buah Laptop Asus, 1 (satu) buah TV Cooca serta 1 (satu) set speaker aktif.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, kami mendapatkan keterangan bahwa para pelaku juga melakukan berbagai macam pencurian di tujuh lokasi yang berbeda,” katanya.
Tujuh lokasi yang menjadi sasaran para pelaku diantaranya, pencurian sepeda motor di kecamatan Tambakboyo, pencurian handphone di area pasar kecamatan Plumpang yang ketiga di sebuah warung kopi di seputaran jembatan Kepet, pencurian tabung elpiji ukuran 3 kilogram di gudang wilayah kecamatan Plumpang dan Semanding, pencurian Laptop dan TV di sebuah kafe di wilayah Semanding serta pencurian speaker aktif di wilayah Kecamatan Palang.
Kasatreskrim menjelaskan, para pelaku dalam melakukan aksinya selalu mencari rumah dan warung yang minim pengawasan, selain itu mereka juga membobol gudang elpiji saat keadaan sepi.
“Karena pelaku ini sistemnya hunting mencari rumah dan warung yang kosong untuk melakukan aksinya," terang Kasatreskrim.
Pelaku diamankan Polisi di wilayah kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban saat mengendarai sepeda motor hasil curiannya. Pelaku berinisial S terpaksa diberikan hadiah timah panas di kakinya karena melakukan perlawanan dan menyerang petugas saat akan dilakukan penangkapan.
“Masih ada dua Pelaku lagi yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi. Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda diantaranya ada yang berperan mengawasi dan ada yang sebagai eksekutor,” tambahnya..
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.