MEMANGGIL.CO - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap 118 kasus peredaran rokok ilegal selama triwulan ketiga tahun 2024.
"Dari 118 kasus tersebut, barang bukti yang diamankan sebanyak 15,13 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM)," kata Sandy Hendratmo Sopan, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus di Kudus dilansir dari Antara, Jum'at (11/10).
Baca juga: Pejalan Kaki di Blora Tertemper KA Gumarang Saat Melintasi Petak Jalan Kapuan - Cepu
Menurutnya, nilai barang bukti rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp20,84 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp14,51 miliar.
Jumlah kasus yang berhasil diungkap dipastikan akan terus bertambah, mengingat pada awal Oktober 2024 saja, KPPBC Kudus telah berhasil mengungkap beberapa kasus lainnya. Salah satunya adalah pengungkapan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara dan Kudus dengan barang bukti sebanyak 597.450 batang rokok ilegal.
Dari jumlah tersebut, sekitar 71.200 batang rokok ilegal diamankan dari sebuah bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, 94.850 batang dari agen jasa ekspedisi di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, dan 431.400 batang di Jalan Raya Pati-Kudus.
Baca juga: Bupati Arief Rohman Kedatangan Bule di Kantornya, Lanjut Diajak Jelajah Blora
Pengungkapan ketiga kasus tersebut dilakukan berdasarkan hasil analisis intelijen, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Bea Cukai Kudus untuk memastikan keabsahan informasi tersebut.
Dengan adanya penindakan tegas ini, KPPBC Kudus berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal di pasaran. Potensi kerugian negara berupa cukai dan PPN hasil tembakau pun dapat diminimalisir.
Dalam upaya menyadarkan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Kudus juga berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menggelar sosialisasi mengenai pemberantasan rokok ilegal.
Baca juga: Ketika Pengawas dan Kepala Sekolah Dikumpulkan oleh Disdik Blora, Ada Apa?
Selain penindakan, KPPBC Kudus juga berinisiatif membentuk Lingkungan Industri Kecil (LIK) Industri Hasil Tembakau (IHT), yang kini telah ditingkatkan menjadi Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Diharapkan dengan adanya KIHT, para pelaku rokok ilegal bersedia melegalkan usahanya dengan memanfaatkan fasilitas produksi yang tersedia di LIK IHT Kudus.
Pelaku pelanggaran peredaran rokok ilegal dapat diancam dengan sanksi pidana penjara antara 1 hingga 8 tahun serta denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Negara tidak melarang produksi rokok, asalkan dilakukan sesuai ketentuan yang legal.
Editor : Ma'rifah Nugraha