Surabaya, MEMANGGIL.CO – Sidang perdana perkara penganiayaan dengan terdakwa Afandi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/2/2026), tidak langsung masuk pada pembuktian materi perkara. Agenda justru memanas pada aspek formil, menyusul keberatan penasihat hukum terhadap penggunaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang dinilai belum berlaku saat peristiwa terjadi.

Persidangan yang digelar di Ruang Candra itu sebelumnya sempat tertunda dua pekan dari jadwal awal. Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa Afandi dengan dakwaan alternatif Pasal 307 ayat (1) dan Pasal 446 ayat (1) KUHP Nasional.

Namun, penasihat hukum terdakwa, Frankie Herdinnanto, S.H., M.H., C.T.I., langsung mengajukan eksepsi. Ia menilai penerapan KUHP Nasional tidak tepat karena peristiwa yang didakwakan terjadi pada Oktober 2025, sementara regulasi tersebut baru efektif berlaku pada 2 Januari 2026.

“Dakwaan menggunakan pasal yang belum berlaku secara efektif pada saat tempus delicti. Ini persoalan legalitas yang sangat mendasar,” tegas Frankie di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, asas legalitas dalam hukum pidana mensyaratkan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dipidana berdasarkan ketentuan yang sudah berlaku saat peristiwa terjadi. Ia menyebut dakwaan jaksa menjadi prematur dan berpotensi cacat formil.

Tak hanya itu, pihak pembela juga menilai surat dakwaan tidak disusun secara cermat dan jelas, serta memuat uraian fakta yang dinilai kontradiktif.

Sengketa Pohon Mangga Berujung Pidana

Perkara ini bermula dari perselisihan antar tetangga terkait pohon mangga. Konflik kecil itu berkembang menjadi cekcok antara Afandi dan mertua korban, sebelum akhirnya melibatkan Rizky.

Sate Pak Rizki

Dalam versi pembelaan, Afandi yang memiliki keterbatasan fisik — gangguan penglihatan pada mata kiri dan kanan minus 20 — mengklaim telah berupaya menghindari konflik dengan masuk ke dalam rumahnya.

Namun, Rizky disebut mendatangi rumah terdakwa dan menggedor pintu belakang berkali-kali. Situasi memanas ketika korban diduga masuk dan mendorong Afandi di dalam rumahnya sendiri.

Merasa terancam dan terdesak, Afandi melakukan pembacokan yang kini menyeretnya ke meja hijau.

Tim penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan unsur pembelaan terpaksa (noodweer) serta dugaan provokasi dalam insiden tersebut. Mereka juga mendesak agar majelis terlebih dahulu memutus keberatan atas dakwaan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi penasihat hukum.

Perkara ini menjadi sorotan karena berpotensi menjadi salah satu kasus awal di Surabaya yang menguji penerapan KUHP Nasional dalam praktik peradilan.