MEMANGGIL.CO - Adanya pertumbuhan investasi di bidang industri hasil tembakau dan adanya pertambahan jumlah pabrik di wilayah Karesidenan Pati, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus, mencatat adanya 202 pabrik rokok.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), Ika Wahyudiasti menjelaskan bahwa jumlah sebelumnya hanya 193 pabrik rokok dan pada tahun 2025 jumlahnya bertambah.
Baca juga: KPPBC Kudus Ungkap 118 Kasus Rokok Ilegal Selama Triwulan Ketiga 2024
"Jumlah pabrik rokok sebanyak itu, tersebar di Keresidenan Pati, berbeda dengan tahun sebelumnya yang tercatat 193 pabrik rokok, kemudian tahun ini secara bertahap bertambah," jelasnya, dikutip dari Antara pada minggu, 23/2/2025.
Ika mengungkapkan bapak pada akhir bulan Januari kemarin bertambah 198 pabrik, dan selang beberapa minggu meningkat sebanyak 4 pabrik rokok.
Menurutnya, jumlah pabrik sebanyak itu tersebut di wilayah Karesidenan Pati, yaitu Kabupaten Kudus yang mencapai 111 pabrik, kabupaten Jepara sebanyak 83 pabrik, Kabupaten Pati ada 6 pabrik, dan Kabupaten Blora sebanyak 2 pabrik.
Baca juga: Nekat Diangkut Bus AKAP, Pengiriman Rokok Bodong Digagalkan Tim Bea Cukai Kudus
Sebelumnya, jumlah pabrik pada tahun 2021 jumlahnya 114 pabrik rokok, tahun 2022 jumlah 129 pabrik rokok, pada tahun 2023 ada penambahan sehingga menjadi 159 pabrik rokok.
Sedangkan pada tahun 2024 bulan ke 3 meningkatkan sebesar 166 pabrik rokok, dan pada bulan akhir Desember menjadi 193 pabrik rokok, dan hingga Februari pada tahun 2025 ini mencapai jumlah 202 pabrik rokok.
Jumlah pabrik yang selalu meningkatkan, KPPBC Kudus untuk memaksimalkan penerimaan cukai rokok akan berupaya membantu pemasaran rokok legal dan jangan yang ilegal. Cara yang akan dilakukan yaitu dengan meningkatkan pengawasan rokok ilegal dan keberadaan Satpol PP dengan cara dukungan anggaran dari hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Baca juga: Rugikan Negara Rp7,69 Miliar, Bea Cukai Kudus Musnahkan 6 Juta Rokok Bodong
Tidak hanya itu agaran yang lebih besar juga akan dimaksimalkan untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal. Upaya lainya KPPBC Kudus akan memberlakukan ultimum remidium terhadap rokok ilegal dengan dikenakan denda cukai Rp 2,25 Miliar.
Denda yang dikenakan pabrik rokok tersebut akan dimasukkan ke negara sehingga dapat menambah pemenuhan target cukai.
Editor : Teguh Arianto