Jakarta, MEMANGGIL.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, pada Rabu (4/2/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari total 17 orang yang diamankan, 12 di antaranya merupakan pegawai Ditjen Bea dan Cukai, sementara lima orang lainnya berasal dari pihak swasta, yakni PT BR.
“Tim telah mengamankan sejumlah tujuh belas orang,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).
Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan. Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang Rupiah serta mata uang asing, seperti USD, SGD, dan JPY, termasuk logam mulia.
Budi menambahkan, KPK telah melakukan ekspose perkara dan akan menetapkan status hukum para pihak dalam waktu 1x24 jam.
“Kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi perkara, kronologi, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers sore nanti,” kata dia.
Sebelumnya, KPK juga menggelar OTT di Jakarta dan Lampung yang menyasar Ditjen Bea dan Cukai. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai yang diamankan di wilayah Lampung.
Selain mantan direktur tersebut, sejumlah pihak lain turut diamankan di Jakarta dan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan.
Budi menjelaskan, OTT ini berkaitan dengan kegiatan importasi yang melibatkan oknum Ditjen Bea dan Cukai bersama pihak swasta, yang diduga mengandung unsur tindak pidana korupsi.